Tak Ada Titik Temu Sengketa Lahan Antara PT Lonsum dan Warga Diselesaikan Lewat Meja Hijau

Bila data dari tim yang dipegang oleh PT Lonsum tidak benar, dengan alasan tidak ditanda tangani oleh ketua tim yang disepakati beberapa waktu lalu.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Suasana rapat penyelesaian sengketa lahan plasma antara PT Lonsum dan masyarakat Muara Rengas di ruang Bina Praja Pemkab Mura. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Rapat penyelesaian sengketa lahan antara PT London Sumatra TBK dengan warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan tidak menghasilkan titik temu dan harus berujung ke meja hijau, Kamis (5/1/2017).

Rapat penyelesaian sengketa lahan tersebut digelar di ruang rapat Bina Praja dipimpin langsung oleh Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan.

Rapat tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Isbadi Arsyad, Asisten 1 Epriscodesi, Kepala BPN Mura M Syahrir, Waka Polres Mura Kompol Padmo Arianto.

Lalu dua belah pihak yang bersengketa yaitu perwakilan PT London Sumatra (Lonsum) dan Masyarakat Muara Rengas yang diwakili Kades Muara Rengas.

Mulanya rapat dimulai pukul 09.30 WIB ini dan berakhir pukul 12.30 itu berlangsung tertib.

Namun ketika kedua belah pihak baik PT Lonsum dan masyarakat Muara Rengas diberi kesempatan bicara dan mengeluarkan data masing-masing.

Ketegangan pun mulai terjadi. Bahkan Bupati Hendra Gunawan sempat mengingatkan agar rapat yang ia pimpin untuk mencari solusi bukan memperpanjang masalah.

Akhirnya setelah ditegur Bupati rapat pun dilanjutkan, namun yang menjadi pimpinan rapat adalah Sekda Mura Isbandi Arsad.

Kemudian disepakati dan dilanjutkan dengan diadakan rapat satu kamar atau tertutup, namun pimpinan rapat yang ditunjuk adalah Asisten I Bidang Pemerintahan E Prisco Desi.

Dalam rapat yang berlangsung tertutup tersebut, kedua belah pihak, baik itu perwakilan dari PT Lonsum dan maupun masyarakat Muara Rengas masih saling klaim kalau dokumen yang mereka perlihatkan sama-sama benar.

Cekcok mulut pun sempat terjadi, hanya saja tidak sampai menimbulkan kericuhan.

Lantaran masih terjadi debat Kusir dan tak ada titik temu , Asisten I E Priscodesi berkonsultasi dengan beberapa pejabat lain yang duduk disebelahnya.

Lalu memutuskan bila sengketa lahan antara PT Lonsum dengan Warga Desa Muara Rengas harus diselesaikan lewat jalur hukum.

"Baik Kades Muara Rengas maupun PT Lonsum silahkan menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum, kedua saling bertahan pada pendapat masing-masing," tegas EPrisco sembari meninggalkan ruang rapat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved