Kaleidoskop 2016

Januari: Dibully Usai Menangkan Perusahaan Pembakar Hutan, Ini Tanggapan Parlas Nababan

Hakim Pengadilan Negeri Palembang Parlas Nababan menjadi sorotan netizen usai menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kompas
Meme Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Parlas Nababan. 

"Tadi hanya koordinasi dengan kasat reskrim. Tindakan awal kita (PN) akan memperbaiki situs agar kepentingan publik tidak terganggu," ujar Ketua PN Palembang, Sugeng Hiyanto, Senin, (4/1/2016).

Untuk upaya hukum lebih jauh, Sugeng mengatakan harus berkoordinasi dengan atasannya.

Sejauh ini dirinya baru akan berkoordinasi dengan Kepala Pengadilan Tinggi Sumsel.

"Kita kan bawahan jadi harus koordinasi dengan yang lebih atas. Fokus kita perbaiki dulu. Karena isi putusan (sidang perdata KLHK) ada di sana (web). Orang tidak bisa mengetahui kalu begini (diretas)," tambahnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved