Kaleidoskop 2016
Januari: Dibully Usai Menangkan Perusahaan Pembakar Hutan, Ini Tanggapan Parlas Nababan
Hakim Pengadilan Negeri Palembang Parlas Nababan menjadi sorotan netizen usai menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hakim Pengadilan Negeri Palembang Parlas Nababan menjadi sorotan netizen usai menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam putusannya Parlas memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang merupakan perusahaan perkebunan di Ogan Komering Ilir.
Putusan Parlas mendapat banyak kritikan dari masyarakat melalui dunia maya berupa meme.
Banyaknya meme yang membully dirinya ditanggapi santai oleh Parlas.
Dirinya menilai hal-hal seperti itu (meme) merupakan tindakan yang tidak perlu ditanggapi berlebihan.
"Biarkan saja itu," ujar Parlas saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, (4/1/2016).
Dirinya mengaku tidak mengetahui langsung adanya meme yang menyindir dirinya melainkan melalui kerabatnya.
"Lihat hp saya jadul gini, jadi tidak tahu langsung," terangnya
Parlas menolak mengomentari lebih jauh adanya sindirian tersebut. Ia hanya menebar senyuman atas pertanyaan seputar meme.
Situs Diretas, Ketua PN Palembang Koordinasi dengan Satreskrim Polresta
Usai putusan menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), situs web Pengadilan Negeri Palembang diretas hacker.
Dalam peretasannya, hacker meninggalkan pesan khusus yang ditujukan kepada Parlas Nababan.
Hacker menulis bahwa putusan Parlas tidak berpihak kepada masyarakat.
Tindakan peretasan situs tersebut mendapatkan perhatian serius dari PN Palembang dengan mengajak Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Palembang untuk berkoordinasi.