Putusan Final R-APBD OKU, Besaran TPP Staf PNS dan Pejabat Disamakan

Dari puluhan miliar pertahun, namun hasil akhir pembahasan realisasi TPP untuk PNS hanya Rp 9 miliar untuk 2017 mendatang.

Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/RETNO WIRAWIJAYA
Rancangan Angggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) 2017, resmi ditetapkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, kemarin, Rabu (30/11/2016). 

Terdiri pajak daerah, Retribusi daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah.

Dana perimbangan sekitar Rp 991 miliar.

Dari bagi hasil pajak dan bukan pajak, serta dari dana alokasi umum  (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

Dari R-APBD OKU sekitar Rp 1,1 triliun 61 persenya untuk belanja tidak langsung.

Sementara 39 persenya untuk belanja langsung. Devisit sekitar Rp 46 miliar. Sementara silva Rp 54 miliar.

Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Drs H Kuryana Azis mengatakan, pembahasa R-APBD OKU 2017 kali ini dilaksanakan dalam waktu cukup singkat.

Hal ini dilakukan demi kepentingan pembangunan daerah dan keberlanjutan pembangunan di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang.

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak yang terlibat dalam pembahasan RAPBD ini. Baik secara langsung maupun tidak langsung," ucapnya.

Hasil pembahasan ini akan segera disampaikan ke Gubernur, pemerintah provinsi sumsel untuk dilakukan evaluasi. Paling lambat 3 hari kerja setelah penandatanganan.

"Jika hasil evaluasi tidak ada perubahan maka Raperda tentang APBD akan ditetapkan penjadi Perda OKU. Sebalinya jika ada evaluasi maka bupati bersama DPRD harus menyesuaikan dan menyempurnakan kembali APBD tersebut," katanya.

Dengan sudah adanya disahkanya R-APBD ini, artinya pemerintah sudah mempunyai pedoman untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan kerja pemerintah kabupaten.

"Ini semua dilakukan untuk kemajuan daerah berjuluk bumi sebimbing sekundang," ungkapnya.(rws)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved