Bom Meledak di Gereja Samarinda

10 Saksi Bom Samarinda Akan Dipulangkan Tujuh Hari Lagi Tidak Terbukti Terlibat Peledakan

Penetapan status tersangka terhadap empat orang itu dilakukan setelah polisi memeriksa 15 saksi.

Editor: Hartati
TRIBUNNEWS/HO/POLSEK LOAJANAN
Sejumlah kendaraan sepeda motor mengalami kerusakan akibat ledakan bom molotov di halaman Gereja Oikumene, Sengkotek, Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SAMARINDA - Penyidik dari Kepolisian Resor Kota Samarinda resmi menaikkan status empat saksi menjadi tersangka kasus bom molotov di Gereja Oikumene, Sengkotek, Samarinda.

Penetapan status tersangka terhadap empat orang itu dilakukan setelah polisi memeriksa 15 saksi.

Dengan demikian, hingga kini, dalam kasus tersebut, lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Keempat orang ini dianggap memiliki keterkaitan dengan pelaku utama, yaitu Johanda alias Jo.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Setyobudi mengatakan, penyidik menemukan adanya keterkaitan dengan pelaku utama Johanda berdasarkan keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara dan barang bukti yang ditemukan.

Dari 15 saksi yang tersisa, lima di antaranya telah dipulangkan.

“Kata Kasat Serse tambah lagi, ada lima tersangka termasuk pelaku. Saya belum tahu itu perannya si A si B si C si D saya enggak tahu. Tapi kalau dinyatakan tersangka berarti ada kaitannya,” jelasnya, Jumat (18/11/2016).

Baca juga: Satu Pelaku yang Diduga Terkait Pelemparan Bom Molotov di Samarinda Ditangkap

Menurut dia, penyidik punya waktu selama tujuh hari untuk memeriksa saksi yang lain.

Jika tak ada bukti yang cukup, para saksi ini akan dipulangkan.

Sebelumnya, pada hari Minggu sekitar pukul 10.00 Wita, sebuah bom molotov meledak di depan Gereja Oikumene di Jalan Ciptomangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Bom meledak sesaat seusai umat Kristiani melaksanakan ibadah Minggu.

Tercatat satu orang meninggal dan lima orang terluka. Semua korban adalah anak balita.

Aparat kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Johanda alis Jo bin Muhammad Aceng Kurnia yang juga merupakan residivis kasus terorisme.

Penulis: Kontributor Samarinda, Gusti Nara/Kompas

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved