Gelapkan Sepeda Motor Kenalan, Adi Siswanto Ditangkap

Pelaku bersama korban Marta didampingi pamannya bernama Cek Mat mengajak bertemu di depan SPBU Muara Meranjat Inderalaya Selatan.

SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Pelaku penggelapan sepeda motor yang juga residivis kasus pembunuhan bernama Adi (ketiga dari kiri), saat diamankan unit Reskrim Polsek Inderalaya, Selasa (15/11/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDERALAYA -- Residivis kasus pembunuhan yang pernah mendekam selama 4 tahun lebih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) IA Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), kembali harus mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek Inderalaya, atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

Tersangka yakni Adi Siswanto (28). Warga Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI ini, dicokok petugas pada Senin (14/11/2016) pukul 17.00, ketika sedang berada di Jalintim Inderalaya-Kayuagung, tepatnya di depan SPBU Desa Meranjat 3 Kecamatan Inderalaya Selatan.

Selain mengamankan pria yang juga pernah tersandung kasus narkoba jenis ganja ini, dari tangannya Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih hasil penggelapan.

Saat dicokok tim gabungan terdiri dari unit Reskrim dan Anggota Opsnal Polres OI, tidak ada perlawanan dari pria yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap ini.

Kapolsek Inderalaya AKP M Ihsan SH didampingi Kanit Res Bripka Zulkarnain Afianata ST mengungkapkan, penangkapan tersangka dugaan tindak pidana kasus penggelapan sepeda motor ini, berdasarkan laporan korban bernomor LPB/175/IX/2016/Sumsel Res OI/Sek Inderalaya tertanggal 13 September 2016.

Dimana lanjut Kapolsek, pada hari itu, modus kejahatan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku berawal dari, pelaku menawarkan hendak menjual sepeda motor jenis Honda Beat milik kenalannya, korban Marta Jaya (34), warga Desa Ibul Kecamatan Belida Kabupaten Muara Enim.

Lalu, pelaku bersama korban Marta didampingi pamannya bernama Cek Mat mengajak bertemu di depan SPBU Muara Meranjat Inderalaya Selatan.

Sesampainya di depan SPBU Muara Meranjat, kemudian, pelaku bersama paman korban Cek Mat hendak membeli rokok di sebuah warung yang berjarak tak begitu jauh dari TKP SPBU Muara Meranjat.

"Saat itulah, paman korban bernama Cek Mat hendak membeli rokok, sepeda motor jenis Honda Beat milik korban langsung dibawa lari oleh pelaku bernama Adi," ungkap Kapolsek.

Hingga saat ini, sepeda motor itu tak kunjung pulang. Merasa dirugikan korban pun akhirnya melapor ke unit Reskrim Polsek Inderalaya.

Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, kini, tersangka bersama barang bukti sepeda motor hasil penggelapan telah diamankan pihak unit Reskrim Polsek Inderalaya.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini, sedang menjalani pemeriksaan. Untuk sementara, pelaku kita jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan," terang Kapolsek Inderalaya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved