Polisi Harus Profesionalisme Tangani Kasus Ahok

Salah satu contohnya adalah gerakan demonstrasi 4 November lalu. Padahal, hukum tak boleh diintervensi oleh desakan publik.

Editor: Hartati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Jumat (4/11/2016). Aksi tersebut menuntut penutasan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Polri diharapkan setia kepada prinsip hukum yang diatur Konstitusi dan tetap objektif, tak tunduk dengan tekanan-tekanan itu.

Hal ini diungkapkan oleh M.Isnur dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang dimintai pendapatnya soal derasnya arus tekanan massa kepada Kepolisian dalam penuntasan kasus Ahok.

"Polisi harus objektif, tak boleh ada intervensi dan tekanan. Kepolisian tidak boleh merasa ditekan sekalipun. Bertindak sesuai profesionalisme, ikut aturan yang ada saja. Mereka punya aturan dan kode etik penyidikan, itu saja yang diikuti," kata M.Isnur, dalam keterangannya yang diterima tribunnews.com,  Senin (14/11) .

Ia tak memungkiri, tekanan kepada Kepolisian sangat kuat.

Salah satu contohnya adalah gerakan demonstrasi 4 November lalu. Padahal, hukum tak boleh diintervensi oleh desakan publik.

"Kita negara hukum bukan negara kekuasaan. Itu jelas di UUD 45. Hukum pidana dan hukum acara pidana juga jelas mengatur soal independensi Kepolisian. Begitu juga hukum internasional," jelasnya.

Bagi dia, ada kepentingan besar memberi pendidikan serta kesadaran kepada Publik soal bagaimana hukum harus ditegakkan tanpa tekanan dan intervensi.

Dan semuanya harus memahami bahwa hukum yang berjalan harus dihormati, apapun hasilnya.

"Sudah sangat sering kasus dimana tekanan publik dilakukan. Itu yang tak boleh dilakukan. Hukum berjalan dengan prinsip. Kalau berjalan secara jalanan, bukan lagi hukum, tapi pengadilan jalanan," tegasnya.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved