Gara-gara Buang Air di Celana, Manap Tega Bunuh Anak Kandung Sendiri

Bocah itu dianiaya lantaran buang air besar di celana. Rendi menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung.

Tribun Lampung/Perdi
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Rendi Pratama (3,5) bocah malang ini harus merenggang nyawa di tangan ayah kandungnya, Manao (30). Bocah itu dianiaya lantaran buang air besar di celana. Rendi menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung.

Informasi yang dihimpun wartawan, Rabu (21/9) menyebutkan, kejadian berawal tersangka Manap, warga Jalur 1 Desa Cahya Bumi Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, pulang dari jalan, Sabtu (17/9) lalu pukul 19.30.

Dia dapat laporan dari anak sulungnya yang masih berusi 5 tahun kalau Rendi buang air di celana.

Mendengar ucapan itu, Manap tanpa pikir panjang mengayunkan tangannya ke arah tubuh Rendi berulang kali. Sehingga membuat Rendi yang belum mengerti apa-apa itu harus menerima rasa sakit yang dideritanya.

Dari kejadian itu, kesehatan Rendi sempat terganggu dan sempat dilarikan ibunya ke praktik dokter terdekat di Desa Bumi Agung. Menurut dokter, luka yang diderika korban cukup parah lalu dirujuk ke RSUD Kayuagung.

Selama di dalam perjalanan, korban tak sadarkan diri dan setiba di RSUD Kayuagung, korban sudah menghembuskan napas terakhir, Minggu (19/9).

Setelah mendapat informasi mengenai kematian bocah berumur 3,5 tahun itu, pihak kepolisian Polsek Lempuing AKP Agus Irwantoro didampingi Kanit Reskrim Iptu Sulardi melakukan pengecekan dan terus menggali informasi yang akurat.

Kemudian dibuktikan dengan adanya warga sekitar rumah melaporkan kejadian tersebut membuat kuat bahwa memang ada upaya kesengajaan oleh orangtua melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres OKI AKBP Amzona P SIk SH didampingi Kapolsek Lempuing AKP Agus Irwantoro mengatakan, orangtua korban diperiksa dan akhirnya ditangkap dan menjadi tersangka pembunuhan terhadap anaknya sendiri.

“Menurut laporan warga, korban ini meninggal tidak wajar, sebelumnya sempat dipukul ayahnya, kami langsung tindaklanjuti laporan. Setelah akurat dengan apa yang dilidik oleh pihak intel dan satreskrim barulah tersangka ditangkap,” kata AKBP Amazona.

“Tersangka dijerat tindak pidana kekerasan terhadap anakyang menyebabkan meninggal dunia sesuai dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002 perlindungan anak,” ungkap Amazona.

Kemudian ditambahkan, AKP Agus, memang tersangka dikenal di kampong tempramental dan suka marah- marah. Korban sudah dua kali cerai dan memiliki satu anak dari istri kedua. Pernikahan yang ketiga memiliki satu anak tiri.

“Setelah digali informasi, ternyata memang tersangka ini temperamental, suka marah-marah berlebihan,” jelas AKP Agus.

Tersangka Manap mengakui memukul anak kandungnya. "Saya khilaf, pak, saat itu saya capek dan tanpa sadar diri saya pukul dengan tangan dan menggunakan alat kayu kecil di bagian kaki,” kata Manap.

Mesti Jadi Panutan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved