Kepala Desa Ini Punya Cara Unik Cerdaskan Warganya Sekaligus Tolak Pernikahan Dini

Aturan untuk lulus SMA sebelum menikah diterapkan oleh Supoyo di Desa Ngadisari pada tahun 2011 lalu

dok.BBC Indonesia
Yuharliana Eka Swastikawati (22) dan Aji Santo (25), warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sepakat menikah setelah lulus SMA sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh perangkat desanya. 

"Dulu kalau kita biarkan bisa terjadi (tren nikah muda). Umur 15 tahun sudah ada yang menikah. Itu belum sesuai dengan undang-undang perkawinan."

"Kalau kita biarkan itu lulus SMP, kan masih 15 tahun. Makanya (syarat) kita tambah tiga tahun di SLTA agar genap dengan aturan yang ada itu."

Dalam UU No. 1/1974 tentang perkawinan disyaratkan bahwa usia minimum perempuan menikah adalah 16 tahun sementara laki-laki 19 tahun dengan izin orang tua.

Menurut badan PBB, UNICEF, pernikahan dini di Indonesia masih menjadi praktik yang diterima oleh masyarakat dan umumnya terjadi pada usia 16 hingga 17 tahun.

Praktik nikah muda tercatat lebih tinggi di pedesaan dibanding di kota karena berkaitan erat dengan rendahnya pendidikan.

Sumber: Kompas
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved