Ayo Manfaatkan Kelonggaran Pajak Kendaraan Empat Bulan Kedepan
Karena, selama empat bulan kedepan pemutihan ini tidak hanya untuk pajak kendaraan bermotor tetapi juga BBN II baik dari dalam Sumsel maupun luar Sums
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
"Pemutihan yang dilaksanakan ini, tidak hanya untuk pajak saja tetapi juga BBN II. Jadi diharapkan memanfaatkan kesempatan dan kelonggaran yang diberikan. Selain untuk memberikan kesempatan masyarakat membayar pajak tanda ada denda, tujuan lain juga untuk meningkatkan PAD dari pajak kendaraan," pungkasnya.
Disisi lain, Kabag Operasional Jasa Raharja Sumsel Yudi menuturkan, dengan adanya program pemutihan pihak Jasa Raharja ikut dalam peraturan yang telah diberlakukan.
Sehingga, dengan adanya pembayaran pajak yang dimanfaatkan masyarakat secara tidak langsung masyarakat sudah mendapatkan jaminan asuransi jiwa dari Jasa Raharja.
"Bagi korban kecelakaan akan diberikan santunan. Karena memang, setiap kali melakukan pembayaran sudah termasuk dalam asuransi di dalamnya," katanya.