Ayo Manfaatkan Kelonggaran Pajak Kendaraan Empat Bulan Kedepan

Karena, selama empat bulan kedepan pemutihan ini tidak hanya untuk pajak kendaraan bermotor tetapi juga BBN II baik dari dalam Sumsel maupun luar Sums

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL/ M ARDIANSYAH
Dir Lantas Polda Sumsel Kombes Pol Tomex Korniawan dalam jumpa pers bersama Kadispenda Sumsel Muslim dan pihak Jasa Raharja Sumsel Yudi, Senin (22/8/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemberian keringanan denda pajak yang lebih populer disebut pemutihan yang nantinya akan dilaksanakan tanggal 1 September - 31 Desember mendatang, harus dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Karena, selama empat bulan kedepan pemutihan ini tidak hanya untuk pajak kendaraan bermotor tetapi juga BBN II baik dari dalam Sumsel maupun luar Sumsel.

Untuk lebih pasti mengenai pemutihan sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya dan salah persepsi, dari itulah dijelaskan agar masyarakat lebih paham.

Hal ini, diungkapan Dir Lantas Polda Sumsel Kombes Pol Tomex Korniawan dalam jumpa pers bersama Kadispenda Sumsel Muslim dan pihak Jasa Raharja Sumsel Yudi, Senin (22/8/2016).

Tomex menjelaskan, empat bulan masyarakat diberikan kelonggaran untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Sehingga masyarakat tidak dikenakan sanksi pidana dan memiliki legaitas kendaraan yang resmi bila kendaraan sudah dilakukan BBN II dalam program yang ada ini.

"Kami beri contoh, misal seseorang memikili motor yang pajaknya mati selama empat tahun. Dengan adanya kelonggaran yang diberikan ini, pemilik kendaraan hanya membayar setahun pajak berjalan dan setahun pajak tertunggak kebelakang. Artinya, pemilik kendaraan hanya membayar pokok pajak kendaraan untuk tahun 2016 dan membayar pokok pajak di tahun 2015. Itu kelonggaran yang diberikan," ujar Tomex.

Tak hanya untuk meningkatkan pendapat daerah, disini juga untuk kepentingan polisi dalam identifikasi dan legalisasi kendaraan bermotor.

Bila dalam waktu lima tahun berturut-turut, pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan maka akan dihapus bukukan legalitas dan keabsahan dari kendaraan tersebut.

Artinya, kendaraan yang digunakan dianggap ilegal termasuk TNKB dan STNK dianggap tidak sah.

Sehingga, ketika dijalan tindakan penegakan hukum dari kepolisian akan diberlakukan.

Dari itulah, diharapkan dengan kelonggaran yang diberikan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak yang saat ini tertunggak.

"Ini sudah diberikan kelonggaran. Kedepan, kami sudah menyiapkan untuk progaram Samsat Online. Dalam tahap awal kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor memang perlu kehadiran fisik pada kantor samsat, akan tetapi dengan menggunakan e-Kios mendatang pembayaran pajak bisa melakukan pembayaran dimana saja di wilayah Sumsel dan kapan saja.

Tujuannya, guna mempersempit penyimpangan yang terjadi dan lebih mempermudah masyarakat dalam membayar kendaraan. Saat ini, sedang berjalan interkoneksinya dan mudah-mudahan bulan September sudah bisa berjalan," pungkas koordinator Samsat ini.

Sedangkan Kadispenda Sumsel Muslim menuturkan, pembayaran pajak hanya satu tahun terakhir dan membayar satu tahun berjalan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Sedangkan, bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak di tahun berjalan atau tahun 2016 tidak dikenakan denda sama sekali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved