Dugaan Penipuan Anggota DPR RI
Staf Ahli Syofwatillah Mohzaib Bantah Adanya Penipuan dan Penangkapan
Menurutnya, hingga detik pihaknya belum menerima surat apapun terkait berita tersebut baik dari MKD maupun POLRI.
Menurutnya penyidik tidak ada urusan dengan MKD.
Surat izin pemeriksaan hanya ke Presiden dan bukan ke MKD.
Sementara, untuk Opat akan dilayangkan surat pemanggilan dari Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan, jika sudah ada jawaban dari Presiden.
Dari laporan Mularis, diduga Opat telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik korban senilai Rp 2,5 Miliar.
Uang tersebut diberikan Mularis dalam hal kepengurusan Hak Guna Usaha PT Campang Tiga di Desa Campang Tiga Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU seluas 4 hektare.
Bila surat yang dikirim telah mendapat jawaban dari Presiden, baru pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk kasus ini.
Karena masih menunggu, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Mabes Polri mengenai kasus ini.
“Kalau surat jawaban sudah ada, baru dilakukan gelar perkara. Sekarang masih menunggu," pungkasnya.