Jaksa Tuntut Abu Salim 17 Tahun Penjara

Abu Salim (50) yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Gisely Nadia Nopitasari (19), hanya bisa tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan hu

Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Abu Salim ketika menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Prabumulih, Senin (30/5/2016). Abu Salim dituntut pasal berlapis dan dinilai terbukti melanggar hukum melakukan pembunuhan terhadap Gisely. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Abu Salim (50) yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Gisely Nadia Nopitasari (19), hanya bisa tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan hukuman 17 tahun penjara yang dijatuhkan kepada dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Prabumulih, Senin (30/5) sekitar pukul 11.00.

Sidang dengan agenda penyampaian tuntutan itu diketuai Subagyo SH MHum, anggota Dendy Firdiansyah SH dan Yudi Dharma SH MH itu, sementara JPU antara lain Novrin Maladi SH, Romzah Indratara SH itu, Firmansyah SH dan Falista Gala SH.

Dalam sidang tersebut, dituntut jaksa hukuman 17 tahun penjara disebabkan pelaku Abu Salim dinilai jaksa terbukti melanggar pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang serta Pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya mengakibatkan Gesely Nadila Novita Sari meninggal dunia, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan perbuatan terdakwa mengusik ketenangan serta menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat khususnya di Prabumulih.

"Selain itu terdakwa tidak mendukung program Darurat Narkoba dari pemerintah dalam mengatasi dan memberantas penyalahgunaan narkoba, terdakwa juga mempersulit proses persidangan dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam menyampaikan tuntutannya dihadapan majelis hakim.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut tidak ada.

Untuk itu jaksa menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 17 tahun penjara terhadap terdakwa Abu Salim bin Manadi. "Menjatuhkan pidana selama 17 tahun penjara terhadap Abu Salim, dikurangi masa tahanan dan diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan," tegasnya.

Mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa Abu Salim hanya bisa tertunduk lesu. Sementara kuasa hukum terdakwa yang langsung menanggapi menyatakan pledoi (pembelaan) dan meminta majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman. Memberikan keringanan terhadap terdakwa.

Sidang selanjutnya ditunda hingga minggu depan untuk melakukan musyawarah dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Pantauan Tribun Sumsel di luar sidang, keluarga korban yang melihat terdakwa usai menjalani persidangan mengejar histeris. Para keluarga mencaci maki terdakwa yang merupakan kakek-kakek tersebut, beruntung pihak kepolisian sigap dan menyelamatkan terdakwa dengan memasukkan ke mobil tahanan sehingga tidak terjadi hal yang tak diinginkan.

"Kami tidak terima jika hanya dituntut 17 tahun penjara, tapi tadi kami tanya katanya tuntutan itu belum termasuk tentang narkobanya. Makanya jika hanya 17 tahun penjara kami tidak terima," tegas kakak korban Gisel yakni Rulli Aprianto (30) ketika diwawancarai usai sidang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved