Suap APBD Muba

JPU KPK Tetap Pada Tuntutan Awal

Mendengar nota pembelaan dari Pahri Azhari dan Lucianty yang dibacakan kuasa hukum mereka secara bergantian, JPU KPK Irene Putri langsung menjawab not

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
JPU KPK yang menerangkan jika tuntutan yang diberikan sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (21/4/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mendengar nota pembelaan dari Pahri Azhari dan Lucianty yang dibacakan kuasa hukum mereka secara bergantian, JPU KPK Irene Putri langsung menjawab nota pembelaan di muka persidangan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (21/4/2016).

Menurut Irene, penuntut umu akan tetap dalam tuntutan mereka yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya. Karena, dari fakta persidangan yang ada posisi kedua terdakwa sebagai pemberi suap.

Terlebih sebagai penyelenggara negara yang harusnya ikut memberantas korupsi, akan tetapi ini malah melakukan suap.

"Kami tetap dalam tuntutan yang telah dibacakan. Karena ini merupakan kepentingan pemkab Muba dan dalam persidangan sudah terbukti jika Syamsudin Fei dan Faisar hanya sebagai perantara," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved