Sempat Ricuh Gegara SK Mendagri Bupati OI, Ini Alasan Golkar Tunda Pengangkatan Ilyas Pandji Alam

Ia juga menambahkan, sampai saat ini pun, belum ada keputusan hukum tetap (inkrach) terhadap Bupati OI nonaktif AW Nofiadi

Editor: M. Syah Beni
SRIWIJAYA POST/BERI SUPRIYADI
Ricuh, sidang paripurna DPRD OI dengan agenda tanggapan Plt Bupati OI terkait raperda inisiatif dewan kembali ricuh, lantaran wakil ketua 2 DPRD OI pada sidang berlangsung, memaksikan diri membacakan SK Mendagri terkait Pengangkatan HM Ilyas Panji Alam sebagai Bupati OI defenitif. 

"Menanggapi, fraksi Golkar yang menyatakan keberatan atas SK Mendagri dan hendak mengajukan ke-PTUN, boleh-boleh saja itu hak mereka. Namun, apakah itu akan merubah keputusan Mendagri seandainya mereka menang di-PTUN?. Tentu saja tidak," ujar Wahyudi.

Dijelaskan Wahyudi, apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah SK Mendagri tidak juga dibacakan oleh pimpinan DPRD OI.

Maka, SK Mendagri perihal pengangkatan HM Ilyas Panji sebagai Bupati OI defenitif tetap berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved