Sempat Ricuh Gegara SK Mendagri Bupati OI, Ini Alasan Golkar Tunda Pengangkatan Ilyas Pandji Alam
Ia juga menambahkan, sampai saat ini pun, belum ada keputusan hukum tetap (inkrach) terhadap Bupati OI nonaktif AW Nofiadi
TRIBUNSUMSEL.COM, INDERALAYA--Kendati telah tiga kali didesak oleh lima dari tujuh fraksi yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI), agar pimpinan DPRD OI segera membacakan Surat Keputusan (SK) Mendagri.
SK melalui Gubernur Sumsel tertanggal 4 April perihal pemberhentian wakil Bupati OI HM Ilyas Panji Alam dan pengangkatan Bupati OI defenitif HM Ilyas Panji Alam.
Namun, desakkan pembacaan SK Mendagri yang dilontarkan oleh kelima fraksi DPRD OI tersebut, tak kunjung diindahkan oleh Drs H Ahmad Yani MM selaku pimpinan tertinggi lembaga DPRD OI.
Sehingga mengakibatkan sidang paripurna DPRD OI, Senin (18/4) kembali ricuh.
Kelima fraksi yang mendukung pemberhentian Bupati OI nonaktif AW Nofiadi antara lain fraksi PDIP, Demokrat, PBB, Gerindra dan fraksi partai Nasdem.
Sedangkan, kedua fraksi lainnya partai Golkar dan PPP terkesan enggan mendukung pengangkatan HM Ilyas Panji sebagai Bupati OI defenitif dan menolak pemberhentian Bupati OI nonaktif AW Nofiadi Mawardi.
Saat menggelar konferensi pers juru bicara fraksi partai Golkar Irwan Noviatra dan juga dihadiri oleh ketua DPRD OI menjelaskan, jika partai golkar tidaklah benar menolak dan menghalang-halangi pembacaan SK Mendagri, dengan alasan pembacaan SK Mendagri harus memenuhi syarat kourum terlebih dahulu.
Lanjutnya syarat kourum yang dimaksud dibacakan sesuai absensi kehadiran tiga seperempat anggota fraksi DPRD OI.
"Sedangkan, paripurna terdahulu telah ditutup oleh ketua DPRD OI," Jelas Irwan Noviatra.
Ia menyatakan, pembacaan SK Mendagri yang dilakukan oleh wakil ketua 2 DPRD OI adalah ilegal atau tidak sah.
"Kemudian, disamping itu, kami mengedepankan hukum terhadap keputusan yang akan kami lakukan ini. Dan kami tidak ingin melanggar aturan," jelasnya.
Ia juga menambahkan, sampai saat ini pun, belum ada keputusan hukum tetap (inkrach) terhadap Bupati OI nonaktif AW Nofiadi Mawardi yang saat ini masih diperiksa oleh pihak BNN Pusat.
"Dan kami pun, telah mengajukan keberatan kepada Gubernur Sumsel terkait SK Mendagri," jelas fraksi partai Golkar, seraya mengaku pengajuan keberatan terkait SK Mendagri sampai saat ini belum ada jawaban.
Sementara itu, wakil ketua 2 DPRD OI Wahyudi Maruwan ST mewakili fraksi PDIP mengatakan, lembaga DPRD bukanlah lembaga yang mengkaji hukum.
Melainkan, lembaga DPRD OI adalah lembaga yang memiliki tiga fungsi antara lain fungsi legislasi, budgeting dan kontrolling.