Suap APBD Muba

Hakim Tolak Eksepsi Darwin AH Pimpinan DPRD Muba yang Terlibat Kasus Suap

Sidang akan dilaksanakan seminggu sekali berdasarkan pertimbangan yang dilakukan dalam ruang persidangan.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL/ M ARDIANSYAH
Suasana sidang kasus suap APBD Musi Banyuasin 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berdasarkan pertimbangan dan hasil putusan yang diambil majelis hakim, majelis memutuskan menolak esepsi yang diajukan Darwin AH berdasarkan persidangan sebelumnya, Kamis (17/3/2016).

Majelis telah menimbang dan menolak esepsi yang ada, sehingga sidang dilanjutkan dengan dakwaan yang telah ada dari JPU KPK.

Sidang akan dilaksanakan seminggu sekali berdasarkan pertimbangan yang dilakukan dalam ruang persidangan.

Sedangkan untuk biaya perkara, menurut majelis akan dibebankan usai persidangan mendatang.

Sebelumnya, hari ini, sidang suap Muba kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (17/3/2016).

Agenda pertama sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, merupakan sidang untuk empat pimpinan dewan Muba dengan hakim ketua Parlas Nababan.

Sidang lanjutan ini, mengagendakan putusan sela dari mejalis hakim terhadap esepsi yang sebelumnya diajukan AH Darwin dan telah dijawab JPU KPK pada persidangan sebelumnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved