Pemerintah Akan Cabut Izin LSM Bekingi Pungli
Informasi sudah banyak jika pungli terhadap truk angkutan banyak dilakukan anggota LSM, untuk itu kami mengingatkan LSM.
Penulis: Edison |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Pemerintah kota Prabumulih, Marthodi HS SH menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) lembaga swadaya masyarakat jika ikut dalam melakukan pungutan liar.
"Informasi sudah banyak jika pungli terhadap truk angkutan banyak dilakukan anggota LSM, untuk itu kami mengingatkan LSM untuk jangan ikut-ikut melakukan pungli. Karena Kesbangpol Linmas tidak akan segan mencabut surat keterangan terdaftar LSM yang terbukti melakukan pungli," tegas Kepala Kesbangpol Linmas, Marthodi HS SH ketika dibincangi wartawan.
Marthodi mengatakan, tak hanya mencabut SKT yang diberikan pihaknya, tetapi juga akan melaporkan perbuatan LSM yang melakukan pungli ke pihak kepolisian.
"Kita akan kumpulkan bukti, jika memang salah akan dicabut SKT dan dilaporkan ke Polres bersama dengan bukti-bukti itu," bebernya seraya mengatakan sebelum mencabut SKT pihaknya akan memberikan teguran beberapa kali ke LSM tersebut.
Ditanya berapa jumlah LSM di Prabumulih, Marthodi mengatakan, jumlah terdaftar di instansinya sebanyak 76 LSM dan beberapa tidak terdaftar per Oktober 2015.
"Pantauan kami di lapangan ada dua LSM yang tidak terdaftar di kami, kita akan terus memantau kegiatan LSM yang tak terdaftar itu, jika memang nanti menyalahi akan kita tindaklanjuti," jelasnya.
Lebih lanjut Marthodi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap seluruh pengurus LSM, sehingga tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum atau menyimpang dari tujuan didirikannya lembaga tersebut.
"Kita juga akan melibatkan aparat penegak hukumdalam memberikan sosialisasi dan pembinan, sehingga kedepan tujuan LSM jelas dan tidak menyimpang apalagi melakukan perlawanan hukum," katanya.