Pungli Kuasai Lahan Parkir di Palembang

EKSKLUSIF: 'Duit Parkirnya Bos, Berapa Sajalah Tidak Apa-apa'

"Berapa sajalah, tidak apa-apa," tambahnya.

TRIBUNSUMSEL.COM/M A FAJRI
Seorang pengendara motor sedang memarkirkan kendaraannya di pelataran pasar 16 ilir Palembang, Sabtu (26/12/2015). Kawasan ini merupakan kawasan bebas pungli sehingga bila ada pungutan biaya parkir diatas ketentuan yang telah ditetapkan maka masyarakat diharapkan untuk segera melapor agar dapat ditindak dengan tegas (TRIBUBSUMSEL/M.A.FAJRI) 

Selain areal parkir dikelola swasta, banyak lahan parkir lain di sekitar kawasan itu juga dikelola langsung oleh juru parkir perseorangan.

Mereka tidak menggunakan rompi berlogo Dinas Perhubungan Kota Palembang sebagai identitas juru parkir resmi. Tarifnya Rp 2000 untuk sekali parkir.

Daripada harus membayar dua kali, pengunjung pasar 16 Ilir lebih banyak memilih memarkirkan kendaraannya, terutama sepeda motor di lokasi parkir yang dikelola perseorangan.(wan/bbn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved