Pungli Kuasai Lahan Parkir di Palembang

EKSKLUSIF: 'Duit Parkirnya Bos, Berapa Sajalah Tidak Apa-apa'

"Berapa sajalah, tidak apa-apa," tambahnya.

TRIBUNSUMSEL.COM/M A FAJRI
Seorang pengendara motor sedang memarkirkan kendaraannya di pelataran pasar 16 ilir Palembang, Sabtu (26/12/2015). Kawasan ini merupakan kawasan bebas pungli sehingga bila ada pungutan biaya parkir diatas ketentuan yang telah ditetapkan maka masyarakat diharapkan untuk segera melapor agar dapat ditindak dengan tegas (TRIBUBSUMSEL/M.A.FAJRI) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Spanduk bertuliskan "Area bebas pungli jika terjadi hubungi 081367470149" tidak menghentikan aksi juru parkir di Pasar 16 Ilir meminta tarif melebihi ketentuan terpajang di sejumlah lokasi parkir pasar 16 Ilir Palembang.

Pada kenyataannya pungutan di luar aturan bebas diterapkan juru parkir.

Pungutan liar ini juga terjadi di sejumlah lokasi parkir pusat keramaian kota metropolis ini.

Masuk area parkir bayar, sampai di tempat parkir sudah ada orang meminta uang, sewaktu keluar area parkir juga dimintai biaya tambahan gara-gara lebih satu jam.

Duit Parkir Bos

Begitu juga saat Tribun hendak keluar parkir, pria berperawakan tinggi itu juga menghampiri dan membantu mengeluarkan motor dari lokasi parkir.

Tribun Sumsel memberikan karcis parkir yang didapat saat masuk lokasi kepadanya, namun secara halus ia mengatakan bahwa karcis tersebut diberikan kepada operator di pintu keluar parkiran.

"Duit parkirnya bos," ujarnya kepada Tribun

Saat dijelaskan bahwa uang parkir telah dibayar saat masuk, dirinya balik menerangkan bahwa tetap ada uang parkir meski saat masuk telah membayar.

"Berapa sajalah, tidak apa-apa," tambahnya.

Ditanya lebih lanjut tentang tarif parkir ganda, tukang parkir yang terlihat memakai kartu identitas (I'd card) namun dipasang secara terbalik itu mengaku sudah dari sananya (aturannya).

Ia hanya menjalankan perintah untuk menarik uang parkir.

Pantauan Tribun, pengelola parkir di bawah Jembatan Ampera tidak menyiapkan juru parkir resmi untuk mengatur kendaraan yang akan parkir.

Hal inilah yang dimanfaatkan para juru pakir ilegal untuk menarik uang parkir kembali.

Selain motor, pengendara mobil juga diminta untuk membayar uang parkir ganda.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved