Proses PAW Lucyanti Pahri "Mandek" Di MA
terkait penetapan Lucyanti yang merupakan istri Bupati Pahri sebagai tersangka KPK juga, Aziz tetap akan menyerahkan keproses hukum yang ada.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,---Terkait penetapan kader PAN Lucyanti Pahri (istri Bupati Muba Pahri dan anggota DPRD Sumsel), oleh KPK terkait Laporan Keuangan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015, Partai PAN sendiri, memastikan partainya masih menunggu proses hukum di Mahkamah Agung (MA) untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai wakil rakyat.
Menurut Wakil ketua DPW PAN Sumsel Abdul Aziz Kamis, terkait penetapan Lucyanti yang merupakan istri Bupati Pahri sebagai tersangka KPK juga, Aziz tetap akan menyerahkan keproses hukum yang ada.
"Untuk ibu Lucyanti kita tahu, jika sebelumnya telah dipecat dari PAN dan dilakukan PAW bersama Mardiansyah, pada posisinya sebagai anggota DPRD Sumsel. Namun ada upaya hukum dari kuasa hukumnya, dan proses PAW masih mandek di MA,"tandasnya.
Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumsel Eddy Rianto sendiri menganggap, meski terlihat Lucyanti Pahri jarang menghadiri rapat-rapat di DPRD Sumsel. Namun, berdasarkan absensi yang ada disekretariatan, anggota komisi III itu masih dalam taraf wajar.
"Sampai saat ini masih dalam kewajaran, dan Badan Kehormatan menjalankan tugasnya, bagaimana menegakkan etik sebagai anggota dewan, dan anggota DPRD berkewajiban menjaga kehormatannya baik diluar maupun didalam. Soal kasus hukumnya, kita menunggu berkekuatan hukum tetap, selanjutnya itu domain partainya,"pungkas politisi Nasdem ini.
