Opini
Hukuman Mati bagi Terpidana Narkoba
Keputusan pengadilan menjatuhkan hukuman mati bagi terpidana narkoba yang tergabung dalam Bali Nine mendapatkan tanggapan beragam
Dampak yang dimaksudkan misalnya bagi pengguna atau orang yang sudah sangat tergantung dengan narkoba dapat mati terbunuh secara perlahan. Artinya, vonis mati yang telah dijatuhkan kepada kelompok Bali Nine oleh pengadilan sudah tepat.
Hukuman mati dalam Islam yang diberikan kepada pelaku kejahatan seperti terhadap bandar narkoba substansinya adalah untuk menutup kejahatan yang sama supaya tedapat efek jera bagi orang lain. Dengan melihat hukuman yang berat diharapkan halayak dapat melihat untuk tidak melakukan kejahatan serupa. Inilah yang disebut oleh kaidah adh-dhararu yuzalu (kejahatan harus dihilangkan).
Selain itu, hukuman mati perlu juga diterapkan dengan tujuan untuk melindungi akal manusia supaya tidak dirusak oleh pemilikinya atau oleh orang lain. Orang yang memiliki ketergantungan kepada narkoba berarti telah merusak akal sehatnya, sedangkan menggunakan akal sehat adalah menjadi kewajiban bagi setiap manusia karena pada level ini manusia dianggap berbeda dengan mahluk lain.
Oleh karena itu, sejatinya pemerintah tidak perlu ragu untuk tetap melaksanakan hukuman mati kepada para terpidana kasus narkoba, karena sudah sesuai dengan tujuan syariat.[]
Oleh: Dr. H. Muhammad Adil, M.A.
*Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Sumsel