KPK Periksa Dua Orang Ini Dalam Kasus Rizal Abdullah
Sebelumnya, KPK telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melanjutkan pemeriksaan untuk kasus pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumsel, dengan tersangka Kepala Dinas PU BM Rizal Abdullah. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan hari ini KPK akan memanggil Rusmadi, PNS Asdep Sarana dan Prasarana Olahraga dan Yudi Darmawan, Kabag Pemasaran PT Waskita Karya untuk dimintai keterangannya terkait kasus wisma atlet Palembang. "Yah yang bersangkutan akan kita panggil dan diperlukan kesaksianya untuk tersangka RA," ujarnya digedung KPK, Senin (9/3/2015)
Sebelumnya, KPK telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan RA (Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet) sebagai tersangka.
Tersangka RA selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Sumatera Selatan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010 - 2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 25,8 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain mengusut kasus Rizal Abdullah, KPK juga terus melakukan penyidikan kepada Muhammad Nazarudin yang merupakan tersangka kasus wisma atlet Sumsel dan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda. Saksi Nazarudin yang akan diperiksa KPK hari ini dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Pubkikasi KPK, Priharsa Nugraha akan memanggil Elvizaryufni, pegawai consumer Loans Group PT Bank Mandiri. "Yah yang bersabgkutan dipanggil hari ini untuk dipetiksa sebagai saksi MNZ, tersangka kasus TPPU," Ujar Priharsa. (Candra okta della)