Pilpres 2014
Bawaslu Sebut Pemilu Telah Selesai, Prabowo-Hatta Tidak Bisa Mundur
Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pengunduran diri Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dari proses pemilihan umum presiden
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pengunduran diri Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dari proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden sudah terlambat.
Komisioner Bawaslu, Nasrullah, mengatakan undang-undang tidak lagi memberikan ruang kepada peserta Pemilu untuk mundur karena Pemilu bisa dikatakan telah selesai.
"Mundur hanya dibolehkan dalam undang-undang ketika memang pada pencalonan kemarin itu sebelum definitifnya seorang calon ditetapkan.
Bahkan ketika ini, sudah jauh, bahkan sudah ada hasil, saya pikir tidak ada yang dibolehkan dalam possi itu.
Proses ini sudah selesai, sudah clear," jelas Nasrullah di KPU, Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Menurut Nasrulah, jika memang nantinya pasangan Prabowo-Hatta mengirimkan surat pengunduran diri secara resmi, itu tidak akan berdampak pada hasil Pilpres.
"Semestinya seperti itu, tentu kita semua berbagai pihak itu ada sikap kedewasaan setelah proses berkompetisi itu dilalui dengan berat dan amat luar biasa kompetisinya.
Pada saat itu kita siap menang siap kalah," kata Nasrullah.
Sebelumnya, Prabowo-Hatta melalui saksinya di KPU membacakan suratnya di KPU saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara sedang berlangsung.
Prabowo-Hatta mengatakan diri menarik diri dari proses rekapitulasi dan mengundurkan diri.
Melalui saksinya, Prabowo-Hatta mengatakan Pemilu 2014 telah dilakukan dengan penuh kecurangan berdasarkan form C1 yang mereka dapatkan di seluruh Indonesia.
Rambe Kamarulzaman, saksi Prabowo-Hatta di KPU mengatakan KPU tidak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang dari Bawaslu.
Padahal, kata dia, rekomendasi ulang tersebut meliputi 25 juta pemilih yang tersebar di 52 ribu TPS.
