Pemilu Legislatif 2014
Anton Lolos Dari Jerat Pidana Pemilu
Hasil gelar perkara di Kantor Penegakan Hukum Terpadu Pemilu (Gakkumdu), Selasa (15/4) malam, memutuskan Calon Legislatif
Selain kasus itu, gelar perkara semalam juga membahas kecurangan di TPS 6, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU 1. Semua lembaga sepakat, penggelembungan suara di TPS itu tidak dijerat pidana Pemilu.
"Tidak masuk ranah Pemilu karena telah ada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Jadi, tidak ada lagi orang yang dirugikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Djoko Julianto.
Panwaslu hanya memberikan sanksi pemecatan untuk semua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 6, Kelurahan 1 Ulu. Semuanya tidak lagi bertugas sejak pelaksanaan PSU kemarin.
Ditanya tentang upaya melimpahkan berkas ke Polresta, Senin (14/4) malam, Jhon Heri mengakui, sebelumnya Panwaslu memutuskan 11 orang itu dijerat kasus pidana Pemilu. Namun, pelimpahan itu belum diterima Polresta Palembang.
"Kami tidak gegabah dan tidak salah, secara kelembagaan itu adalah benar keputusan Panwaslu. Harus dipahami, pleno kami memutuskan itu pidana. Tidak ada intervensi," kata Jhon Heri.
Selain dua perkara itu, ada beberapa temuan yang sedang didalami Panwaslu Palembang. Tidak disebutkan jumlahnya, variannya berupa penggelembungan suara, manipulasi, dan pemindahan hasil perolehan.
Berita Tribun Sumsel tentang pengakuan caleg menyuap komisoner KPU juga menjadi fokus perhatian Panwaslu Palembang. Pihaknya sekarang terus mengumpulkan data, informasi, lalu temuan-temuan itu akan divalidasi.
Ketua PPK IB 1, Muhammad Izhar kemarin masih terlihat di halaman Kantor Camat IB 1. Ia tetap bertugas karena belum mendapat intruksi lanjut dari KPU Palembang.
"Saya tidak bisa komentar. Lihat perkembangan nanti," katanya.