Pemilu Legislatif 2014

Anton Lolos Dari Jerat Pidana Pemilu

Hasil gelar perkara di Kantor Penegakan Hukum Terpadu Pemilu (Gakkumdu), Selasa (15/4) malam, memutuskan Calon Legislatif

TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
DUGAAN PIDANA - Gelar perkara di Gakumdu, Rabu (16/4/2014) malam membahas dugaan pidana pileg dihadiri Bawaslu Sumsel, Panwaslu Sumsel, Polda Sumsel, Polresta Palembang, Kejati Sumsel, Kejari Paelmbang, Badan Intelejin Negara (BIN) dan pakar Hukum pidana Unsri Dr Saud Panjaitan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hasil gelar perkara di Kantor Penegakan Hukum Terpadu Pemilu (Gakkumdu), Selasa (15/4) malam, memutuskan Calon Legislatif Kota Palembang Dapil 5, Anton Nurdin, tidak dapat dijerat dengan hukum pidana Pemilu. Dia hanya dikenai sanksi administratif.

Putusan berbeda dijatuhkan pada penyelenggara pemilu di Kecamatan Ilir Barat I yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di hotel berbintang, Kamis (10/4) malam. Gakkumdu merekomendasikan pemecatan kepada KPU. Begitu juga petugas pemilu TPS 06 di Kelurahan I Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.

Mereka tak diperbolehkan melakukan kegiatan rekapitulasi suara atau lainnya yang berkaitan dengan tugas pemilu terhitung, Selasa (15/4) malam.

"Kalau masih bertugas, maka kami akan memberikan rekomendasi pemberian saksi kode etik ke KPU Palembang. Sebab, petugas itu bertanggung jawab kepada KPU Palembang," jelas Anggota Panwaslu Palembang, Jhon Heri usai gelar perkara di Kantor Penegakan Hukum Terpadu Pemilu (Gakkumdu), Selasa (15/4) malam.

Gelar perkara yang berlangsung sekitar 2,5 jam itu memutuskan, Ketua PPK Ilir Barat (IB) 1 dan Ketua PPS yang ditangkap malam itu hanya direkomendasikan untuk dipecat. Sedangkan Anton Nurdin, caleg dari daerah pemilihan (dapil) 5 hanya diberikan rekomendasi sanksi peringatan administratif.

Dengan demikian, keyakinan Panwaslu Palembang bahwa 11 orang tertangkap tangan di Hotel Aryaduta bisa dijerat kasus pidana terbantahkan. Semua perwakilan lembaga di Gakkumdu sepakat, tindakan 11 orang itu hanya tidak bisa dijerat dengan hukum pidana Pemilu.

Gelar perkara semalam dihadiri oleh Bawaslu Sumsel, Panwaslu Sumsel, Polda Sumsel, Polresta Palembang, Kejati Sumsel, Kejari Palembang, Badan Intelijen Negara (BIN), dan pakar hukum pidana Unsri Dr Saud Panjaitan.

Kasi Pidum Kejari Palembang, Sukamto mengatakan, undang-undang Pemilu tidak bisa menjerat tindakan orang-orang yang ditangkap di Hotel Aryaduta. Sebab, tindakan itu tidak mengubah hasil perolehan suara.

Panwaslu Palembang memberikan sanggahan untuk menggunakan pasal 301 ayat 1. Namun pasal itu berbunyi, setiap unsur kampanye pemilu dengan uang atau materi lainnya seperti imbalan kepada peserta pemilu secara atau tidak langsung.

"Dari unsur setiap kampanye pemilu. Kita konsep dalam hal kampanye. Ada rentang waktu yang sampai tanggal 5, sedangkan kejadian tanggal 10. Makanya kejadian tidak masuk kampanye," kata Sukamto.

Untuk menyatakan tindakan itu masuk ke ranah pidana, maka harus terpenuhi empat unsur dalam pasal itu. Apabila satu unsur saja tidak terpenuhi, maka tindakan itu tidak bisa dijerat dengan pidana.

Pakar Hukum Pidana Unsri Dr Saud Panjaitan yang ikut gelar perkara, mengatakan, sebagai warga negara, dia sangat kecewa. Sebab tadinya berharap ada tindakan pidana dari pelanggaran itu.

"Setelah dikaji dan saya belajar. Ternyata UU Pemilu tidak mengatur seperti kasus Anton Nurdin dan kawan-kawan. Lantas kita mau apa? Apa mau menghukum orang tanpa dasar. Demi hukum, kita harus menyatakan UU Pemilu tidak mengatur dan tidak lengkap," katanya.

Malahan dari kajian yang dia paparkan, banyak sekali pasal-pasal khususnya tentang pidana bertentangan satu sama lain. UU tumpul dan harus segera direvisi.

"Maka semangat kita untuk menegakkan aturan pemilu, khususnya pidana juga akan susah. Ini fakta yang ditemukan. Saya apresiasi Gakkumdu yang melakukan operasi tangkap tangan di Hotel Aryaduta. Tapi dengan sangat menyesal, kita harus tegakkan seadil-adilnya," kata dia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved