Pemilu Legislatif 2014
Anton Dibidik Tersangka Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Setelah sempat mengumumkan Anton Nurdin, Caleg DPRD Kota Palembang Dapil 5, tak melakukan pelanggaran pidana, Panwaslu berubah pikiran.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah sempat mengumumkan Anton Nurdin, Caleg DPRD Kota Palembang Dapil 5, tak melakukan pelanggaran pidana, Panwaslu Palembang rupanya berubah pikiran.
Lembaga pengawas pemilu ini ngotot membidik Anton bersama 10 orang yang kena gerebek di hotel menjadi tersangka dan menyerahkan kasus itu ke Mapolresta Palembang, Senin (13/4) pukul 19.55.
Namun, laporan yang disertai barang bukti itu tidak diterima polisi karena pihak Kejaksaaan belum hadir di Mapolresta. Kepala Satuan Reskrim Kompol Djoko Julianto minta penundaan laporan, Selasa (14/4) pukul 09.00.
Sempat terjadi diskusi alot antara Djoko dengan anggota Panwaslu Amrullah dan Jhon Heri di halaman Mapolresta. Tetapi tak ada kata sepakat. Sekitar pukul 21.10, anggota Panwaslu memutuskan untuk pulang. Mereka tidak mau berkomentar.
Djoko memanggil Amrullah yang berjalan ke arah mobil parkir di depan SPK bermaksud mengajak jumpa pers bersama, tetapi panggilan sejarak 7 meter itu tak digubris. Amrullah masuk ke mobil lantas melaju pulang bersama anggota Panwaslu dan staf.
"Kita sudah sepakat besok dari Gakkumdu, semuanya lengkap seperti dari JPU besok kita akan menunggu sekitar Pukul 09.00, bukan kita tidak menerima laporan," kata Djoko.
Menurut Djoko, setelah berkas dilimpahkan oleh Panwaslu, dalam 7 hari ke depan sudah dilimpahkan ke pihak JPU. Proses penyidikan harus cepat, tidak boleh lebih dari 7 hari.
"Besok kami tunggu, sementara ini belum kami amankan barang bukti yang dilimpahkan oleh pihak Panwaslu, kami ungkap serius kasus ini," kata Djoko.
Anton Nurdin dihubungi Tribun Sumsel, Senin (14/4) malam enggan berkomentar banyak. Ia kembali menegaskan, dirinya tidak merasa melakukan kecurangan.
“Saya tidak merasa ada yang dicurangi,” ujarnya.
Sebelumnya ketika ditemui di kantor Panwaslu Senin siang, Ketua Panwaslu Riduansyah mengatakan, Panwaslu Kota Palembang menyerahkan kasus Caleg DPRD Kota Palembang Dapil 5 dari Partai Demokrat, Anton Nurdin ke Polresta Palembang.
Anton Nurdin terbukti memfasilitasi pihak PPK Kecamatan Ilir Barat 1 diduga melakukan rekap suara di Hotel Aryaduta Palembang.
"Hasil rapat pleno kasus AN, akan diteruskan di Polresta ke Palembang, karena sesuai kajian Panwaslu Palembang, terbukti AN memfasilitasi membenarkan dana fasilitas terhadap penyelenggara pemilu dan ini sudah masuk ranah pidana," kata Ketua Panwaslu Palembang, Riduwansah.
Menurutnya, perbuatan memfasilitasi penyelenggara pemilu seperti yang dilakukan AN termasuk melanggar UU Pemilu nomor 8 pasal 86 yakni pelaksana kampanye memberikan uang atau materi lainnya.
"Atas perbuatan itu, AN terancam dua tahun kurungan plus denda 24 juta," tegas Riduwansah.