Oknum Petugas Akali APAR

Oknum Petugas Langsung Jemput Bola Datangi Ruko

Untuk mencari korban yang akan dikelabuinya, biasanya petugas PPK akan mendatangi tiap-tiap ruko atau kantor yang memiliki APAR .

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Untuk mencari korban yang akan dikelabuinya, biasanya petugas PPK akan mendatangi tiap-tiap ruko atau kantor yang memiliki APAR dengan dalih melakukan pengecekan.

Jika tabung tersebut memang masih laik pakai, mereka mempunyai trik lain untuk mendapatkan uang dari pemilik APAR yaitu dengan menarik uang retribusi untuk tiap tabung APAR.

Namun jika ruko atau kantor tersebut belum memiliki APAR maka, mereka akan menjelaskan kepada pemilik ruko atau kantor bahwa memiliki APAR adalah kewajiban sebagai standar keselamatan.

Harga yang diberikan oleh oknum PPK ini memiliki selisih hampir Rp 100 ribu per tabung dibandingkan dengan harga yang dijual di agen-agen atau distributor.

Begitu juga untuk retribusi yang dipungut, bisa sampai 5 kali lipat dari ketetapan seharusnya sesuai peraturan daerah.

Karyawan perkantoran terkadang jengkel melihat banyaknya oknum petugas DKPP Palembang yang bergantian mendatangi satu perkantoran. Tak mau pusing, karyawan perkantoran mau saja ketika dimintai sejumlah uang untuk biaya retribusi.

“Kami tahun lalu diminta Rp 150 ribu, padahal di kantor ini hanya ada satu tabung APAR.  Setelah bayar retribusi, barulah diberi stiker tanda bukti pengecekan yang ditempel di kaca kantor. Setahun bisa ada tiga sampai empat kali orang PPK datang meminta retribusi,” ungkap seorang kasir usaha biro perjalanan di kawasan Bukit.

Stiker itu memuat kolom tahun pemeriksaan, kondisi, dan tanggal pemeriksaan yang akan datang. Pada kolom kondisi terdapat penjelasan, baik/diisi ulang dan baik.

Itu hanya untuk biaya retribusi, terkadang oknum petugas minta tabung APAR diisi ulang. Biaya untuk satu tabung dimintai Rp 300 ribu. Tabung itu nanti dibawa petugas dan dikembalikan lagi empat sampai tujuh hari kemudian.

Ery, karyawan di tempat yang sama pernah kesal pada sikap oknum PPK yang memaksa dan mengatakan wajib isi ulang tabung APAR melalui petugas PPK.

Ery yang dianggap menolak lalu disuruh membuat pernyataan bahwa tidak mau melakukan isi ulang saat diminta petugas.

“Disuruh buat surat pernyataan itu seolah-olah intimidasi. Saya lalu menanyakan petugas itu apakah mau bertanggung jawab apabila ada kerusakan pada APAR saat digunakan untuk memadamkan api. Petugas lalu berkelit, pihaknya hanya bertugas mengisi namun untuk kerusakan itu di luar kuasanya sebagai manusia,” ungkap Ery mengenai kejadian dua tahun lalu.

Menurut karyawan berbadan besar ini, tabung APAR itu tidak harus diisi ulang asalkan disimpan tidak di lokasi dingin dan selalu dibolak-balik. Apabila tepung racun api masih bergeser dan kunci tidak rusak maka itu tanda tabung dalam kondisi bagus.

Ery tidak tahu, apakah isi tabung APAR itu didaur ulang atau tidak. Hanya saja, ia pernah mengalami dua kali kejanggalan pada tabung APAR yang hendak diisi ulang. Tabung APAR itu disemprotkan untuk mengeluarkan isinya, namun tidak ada yang keluar dari moncong selang.

“Saya itu kalau mau isi ulang, selalu isinya dikeluarkan. Setelah tabung kosong baru diserahkan ke petugas untuk diisi. Pernah pada dua kali dicoba yakni tahun 2010 dan 2011, tetapi saat disemprot tidak keluar. Alasan petugas,  pengisian ulang waktu itu bukan dengan dirinya,” ungkap Ery. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved