KRIMINALITAS

Satu Keluarga di Sungai Lilin Bisnis Sabu

Pertama kita menggerebek rumah Murtini dan didapatilah sabu sebanyak 31 paket baik kecil, sedang, dan besar.

Penulis: M. Syah Beni |
TRIBUNSUMSEL.COM/M SYAHBENI
Ibu, anak, dan menantu di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini harus berbagi tempat di sel tahanan Markas Polisi Resort (Mapolres) Muba karena tertangkap tangan menjadi pengedar narkoba, Rabu, (18/12/2013). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Ibu, anak, dan menantu di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini harus berbagi tempat di sel tahanan Markas Polisi Resort (Mapolres) Muba karena tertangkap tangan menjadi pengedar narkoba, Rabu, (18/12/2013).

Lima orang tersangka yang masih berkeluarga ini merupakan bandar, pengedar, serta kurir yang telah lama meresahkan masyarakat. Hanya saja bisnis keluarga ini berhasil dibongkar Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muba setelah dilakukan pengintaian selama dua minggu.

Adapun tersangka yang berhasil diciduk petugas yaitu Martini (45), Eko Priyanto (26), dan Chandra (27), warga Dusun Teluk Kemang, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Sedangkan dua orang lagi, Andriansah (36) dan istrinya Ernisa alias Bela (25), warga Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, AKP Iwan Wahyudi mengatakan, modus operandi kelima orang tersangka ini cukup unik karena semuanya melibatkan pihak keluarga.

Martini, merupakan pemodal bisnis haram ini. Ia menyuruh Eko Priyanto, anak kandungnya sendiri untuk membeli sabu-sabu dari bandar besar yang merupakan menantunya sendiri yaitu Andriansah.

Eko yang merupakan anak pertama Murtini ini lantas menghubungi Bella, adik kandungnya, anak kedua Murtini yang menikah dengan Andriansah.

Dari Bela inilah Eko mendapatkan sabu-sabu untuk kemudian dijual kembali dengan paket-paketan kecil. Sementara Chandra, juga menantu Murtini hanya bertugas membantu mengemas sabu dalam bentuk paketan kecil.

"Pertama kita menggerebek rumah Murtini dan didapatilah sabu sebanyak 31 paket baik kecil, sedang, dan besar," ungkap Kasat.

Saat penggrebekan pada Senin, (16/12/2013) sekitar pukul 23.30 tersebut diduga Murtini, Eko, dan Chandra sedang membungkus sabu ke dalam paketan kecil

Lanjut Kasat, setelah berhasil menangkap tiga orang tersebut beserta barang buktinya dilanjutkan dengan melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Andriansah dan Bela.

" Barang bukti yang kita amankan yaitu 31 paket sabu seberat 1,94 gram dan uang tunai Rp 150 ribu," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved