Pembunuhan Siswi SMP Lubuklinggau

Ald Pembunuh Siswi SMP Negeri 4 Lubuklinggau Divonis Hukuman 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Ald (16 tahun), terdakwa pelaku pembunuh WW, pelajar SMP Negeri 4 Lubuklinggau hanya bisa tertunduk lesu ketika mendengar majelis hakim

Penulis: Eko Hepronis |
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Ald (16 tahun), terdakwa pelaku pembunuh WW, pelajar SMP Negeri 4 Lubuklinggau hanya bisa tertunduk lesu ketika mendengar majelis hakim mengetuk palu putusan vonis enam tahun enam bulan penjara, Senin (17/6/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Ald (16 tahun), terdakwa pelaku pembunuh WW, pelajar SMP Negeri 4 Lubuklinggau hanya bisa tertunduk lesu ketika mendengar majelis hakim mengetuk palu putusan vonis enam tahun enam bulan penjara.

Putusan yang diterima oleh warga RT 02 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat II ini, sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menuntutnya tujuh tahun enam bulan penjara.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Mimi Hariayani, didampingi Andi Barkan Mardianto dan Syahreza Papelma serta JPU Rahmawati, Senin (17/6/2019).

Sepanjang sidang, Ald terlihat pucat dan lebih banyak menunduk.

Jadwal Pemadaman Listrik di Muba Minggu Ini, PLN Sekayu Bakal Perawatan dan Pangkas Tanaman

Seusai persidangan Ald hanya diam dan tak berkata sepatah pun.

Dengan didampingi petugas Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ia berjalan langsung menuju ruang tahanan.

Sesuai dengan putusan pengadilan saat sidang berlangsung, Ald akan menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) anak di Palembang.

Kuasa Hukum Ald, Darmansyah dari Posbakum Pengadilan Negeri Lubuklinggau mengatakan, menerima putusan pengadilan dan tidak melakukan banding.

"Kita menerima putusan ini, karena sesuai dengan apa yang kita harapkan karena terdakwa (Ald) ini masih anak-anak," ungkapnya.

Pro Kontra Penetapan Tersangka Komisioner KPU Palembang, Kapolda: Biar Pengadilan yang Memutuskan

Menurutnya, keputusan yang dijatuhkan majelis hakim ini, dianggapnya sudah cukup memberikan rasa keadilan kepada terdakwa maupun kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Sementara Mimi Hariani selaku Majelis Hakim yang memimpin sidang mengaku alasannya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa karena terdakwa masih anak-anak.

"Selama sidang terdakwa mengakui perbuatannya dan berkelakuan baik. Alasan lebih rendah karena masa depannya masih panjang. Semoga hukuman ini menjadi pelajaran dan ketika keluar nanti jadi orang baik," terangnya.

Pakai Pisau

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono menyampaikan, pelakunya Ald, warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I membunuh WW pakai pisau.

Barang bukti pisau itu ditemukan tak jauh dari lokasi ditemukannya jenazah (WW).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved