Berita PALI

Disnakertrans PALI Siapkan Posko Pengaduan, Ini Aturan THR Lama Kerja Karyawan Tetap dan Tidak Tetap

TRIBUNSUMSEL.COM PALI-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PALI (Panukal Abab Lematang Ilir) mendirikan posko pengaduan THR

Reigan
Kepala Disnakertrans Kabupaten PALI Usman Dani 

TRIBUNSUMSEL.COM PALI-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PALI (Panukal Abab Lematang Ilir) mendirikan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).

Apabila pekerja tetap dan tidak tetap tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat bekerja bisa melaporkan ke posko ini.

Kepala Disnakertrans PALI, Usman Dani, Rabu (22/5/2019) mengatakan, posko pengaduan THR bagi pekerja didirikan untuk menampung dan memfasilitasi antara pekerja dan perusahaan apabila terdapat permasalahan.

Menurutnya, untuk ketentuan pembayaran THR, sudah ada edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI supaya pembayaran THR keagamaan dilaksanakan secara konsisten oleh setiap perusahaan.

THR PNS Prabumulih Dicairkan Kamis Besok, Meski Cuti Bersama Gaji Tetap Dibayar 1 Juni


Dalam edaran tersebut disebutkan, THR diberikan kepada pekeja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih.

"Tahun lalu ada permasalahan antara pekerja dari sub kontraktor PLN terkait pembayaran THR, setelah kita fasilitasi dan Alhamdulillah hak pekerja dibayarkan perusahaan," ungkap Usman Dani, Rabu.

Ia mengatakan, pekerja atau buruh mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu atau dengan kata lain buruh harian lepas.

"Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah."

"Tapi, bagi pekerja masa kerjanya dibawah satu bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja kali satu bulan upah dibagi 12," ungkapnya.

Tuntut Rapel Gaji dan THR Dibayar Bersamaan, Penjaga Keamanan Rusak Kantor Perusahaan di Musirawas

Bagi pekerja atau buruh harian lepas, dijelaskannya, pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya dibawah satu tahun, maka yang harus didapatkan adalah upah satu bulan kerja dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

THR Honorer di Lubuklinggau Sesuai Kebijakan Setiap SKPD, THR PNS Sebulan Gaji

"Apabila pengusaha terlambat membayar atau tidak membayar THR bakal dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," jelasnya. (SP/Reigan)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved