Cegah Peredaran Narkoba, Polres Ogan Ilir Batasi Hiburan Orgen Tunggal Sampai Pukul 23.00
Kepolisian Resort Ogan Ilir, menggelar kegiatan diskusi bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pengusaha hiburan orgen tunggal
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Kepolisian Resort Ogan Ilir, menggelar kegiatan diskusi bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pengusaha hiburan orgen tunggal.
Diskusi ini membahas cara mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di masyarakat.
Kegiatan diskusi berlangsung Jumat (1/2/2019) pukul 09.00 di Aula serbaguna Mapolres OI.
Acara dibuka langsung oleh Kapolres OI AKBP Ghazali Ahmad SIK MH beserta jajaran.
Kegiatan diskusi yang berlangsung lebih dari dua jam tersebut, sempat diwarnai interupsi perbedaan pandangan antara penegak hukum dengan pengusaha hiburan orgen tunggal.
• Harga Oppo R17, Oppo F9, Oppo F7 dan Oppo A3S Terbaru 2019 Serta Spesifikasi, Hp Banyak Diminati
• Kalahkan Bonsel FC, PS Palembang Mantap Juara Grup Grup D Putaran Nasional Piala Soeratin U-18
Pasalnya, pihak Kepolisian memberikan batas izin waktu operasional hiburan orgen tunggal sampai dengan pukul 23.00.
Mengingat apabila diteruskan hiburan orgen tunggal di atas pukul 23.00 diindikasikan pada pukul tersebut maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kapolres OI AKBP Ghazali Ahmad SIK MH mengatakan, pembatasan waktu untuk mengatasi maraknya peredaran Narkoba di masyakat Ogan Ilir serta penyalahgunaan narkoba.
"Maka kita sosialisikan dengan pemilik Orgen tunggal di wilayah kabupaten OI, karena narkoba itu merusak generasi anak bangsa," kata Kapolres OI.
• Kabar Duka Bupati Bangka Barat Parhan Ali dan Ketua DPRD Bangka Barat Hendra Wafat di Hari Yang Sama
• Video : Sentra Kuliner Khas Ikan Sepi Pengunjung
Dijelaskan Kapolres, orang yang mengkomsumsi narkoba kesadarannya akan hilang dan tidak tahu apa yang diperbuatnya, dan itu sangat merusak bagi dirinya sendiri dan juga sangat meresahkan di mata masyarakat.
"Melalui kegiatan diskusi ini semoga ke depan para pemilik orgen tunggal di wilayah Bumi Caram Seguguk ini tidak ada lagi yang menggunakan musik remik."
"Karena orgen tunggal yang melantunkan nada remik di situ rawan terjadi penyalahgunaan narkoba," harap Kapolres OI AKBP Ghazali Ahmad SIK MH. (SP/ Beri Supriyadi)