Berita OKU
Ketahui Manfaat Punya Izin Mendirikan Bangunan, Berikut Syarat Pembuatan IMB di OKU
Pengurusan IMB untuk legalitas bangunan yang ada. IMB ini penting, karena bisa digunakan untuk berbagai keperluan
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus melakukan pembenahan dalam pelayanan perizinan.
“Kita terus berbenah. Perbaikan terus dilakukan,” ujar Kepala DPMPTSP OKU Hakim Makmun melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Sriwiyati.
Apakah itu yang bersifat untuk dan prasarana maupun menyesuaikan aturan dan kebijakan dari pemerintah pusat.
Ditanya soal program pemutihan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah digulirkan diakuinya telah mendapat sambutan antusias masyarakat.
Terbukti realisasi pencapaian bisa melebihi dari target yang sudah direncanakan.
• Matangkan Kesiapan Personel, Polres Lubuklinggau Gelar Simulasi Kerusuhan Pemilu 2019
• Bangun 3000 Unit Rumah PNS TNI dan Polri, Harga Rp 130 Juta Lokasi di Alang-alang Lebar
Selama 6 bulan berjalan sebanyak 686 perizinan IMB yang diterbitkan. Pencapaian ini lebih besar dari rencana target yang ingin dicapai.
“Melebihi target untuk perizinan IMB dalam program tersebut,” ucapnya hanya 500 perizinan IMB sebelumnya ditargetkan.
Dikatakan Sriwiyati, pengurusan IMB disebutnya untuk legalitas bangunan yang ada.
IMB ini penting, karena bisa digunakan untuk berbagai keperluan.
Sebelumnya, ada beberapa persyaratan untuk mengurus IMB.
Yakni mengisi formulir permohonan, foto copy KTP, foto copy NPWP, bukti lunas PBB, bukti kepemilikan tanah, gambar denah lokasi dan bangunan yang disahkan petugas dan surat pernyataan pemohon.
• 4 Pejabat KONI Sumsel Mengundurkan Diri, Alex Noerdin Delegasikan Tugas Ketua ke Dhennie Zainal
• Fakta Wakil Ketua DPRD Usir Pengungsi dari Rumah Dinasnya, Tendangi Bahan Makanan
Untuk pengurusan pemutihan IMB, membutuhkan waktu sekitar 7 hari. Untuk biaya pengurusan sudah ada hitungan.
Di luar program tersebut, perhitungan pengurusan izin IMB melihat luas bangunan.
Ini mengacu berdasarkan peraturan daerah (Perda) OKU.
Biaya pengurusan perizinan IMB yang akan disetor ke kas daerah. Meski program pemutihan sudah berakhir, DPM PTSP tetap mempersilahkan warga yang ingin mengurus IMB.
“Kita akan bantu dalam proses penerbitan izin,” ujarnya.