Berita OKU

Rahmad Sumaidi Pembunuh Istri Manager KUD Mitra di Baturaja Divonis Hukuman Mati

Rahmad Sumaidi hanya tertunduk lemas saat mendengar vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kamis (10/1/2019) kemarin

Kompas.com
Ilustrasi tahanan 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Rahmad Sumaidi (57), pelaku pembunuhan sadis dengan korban Hermin Widyawati (51), istri Sudarsoni, Rabu, 18 April 2018 silam, kini tak banyak bicara lagi.

Rahmad Sumaidi hanya tertunduk lemas saat mendengar vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kamis (10/1/2019) kemarin.

Warga yang berdomisili di Baturaja itu dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dedi Irawan.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU), Reni Ritama, yang menjeratnya selama 20 tahun dengan empat pasal berlapis.

Video : Bandara Silampari Kota Lubuklinggau Rampung 100 Persen

Syarat dan Kriteria Menjadi Relawan Demokrasi KPU, Dapat Honor OKU Butuh 55 Relawan, Ini Tugasnya

4 Pasal itu yakni primer Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 339 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP, atau Pasal 365 ayat 3.

"Ya, kemarin sore sidangnya. Terdakwa dijatuhi hukuman mati," tegas Humas PN Baturaja, Dedi Irawan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/1/2019).

Dedi menjelaskan, vonis hukuman mati itu dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa atas dasar tiga pertimbangan.

Pertama pembunuhan yang dilakukan terdakwa sudah direncanakan.

Kedua perbuatannya itu tergolong sadis.

Alasan ketiga, sampai dijatuhi vonis oleh majelis hakim Rahmat tidak berhasil mengantongi surat perdamaian dengan pihak keluarga korban.

Masih Nganggur, Fakhri Husaini Berpeluang Latih Timnas U-18 Indonesia di Piala AFF U-18 2019

Harga Durian Tahun Ini Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Petani Tanjung Agung Muaraenim Mengeluh

"Atas dasar pertimbangan, maka majelis hakim menambah hukuman terdakwa menjadi hukuman mati. Terdakwa sendiri usai mendengar vonis tersebut langsung terdiam dan masih pikir-pikir dulu untuk mengambil tindakan selanjutnya," tegas Dedi.

Kasus ini terjadi Rabu, 18 April 2018.

warga Lorong Bersama Desa Air Paoh, Baturaja digemparkan dengan adanya pembunuhan sadis terhadap Hermin Widyawati (51), warga setempat.

Aksi pembunuhan itu sendiri dilakukan Rahmat karena kesal saat meminjam uang kepada suami korban, Sudarsoni Manager KUD Mitra PT MO tidak dikabulkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved