Berita OKU
Rahmad Sumaidi Pembunuh Istri Manager KUD Mitra di Baturaja Divonis Hukuman Mati
Rahmad Sumaidi hanya tertunduk lemas saat mendengar vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kamis (10/1/2019) kemarin
"Pernah sanjo ke rumah kami nak minjam duit jutaan rupiah, tapi idak ku kasih sebab utangnyo yang lamo bae belum dibayar."
"Tapi pas balek kukasih duit ongkos Rp300 ribu. Mungkin oleh karena itu Rahmat dendam dengan keluarga saya," ungkap Sudarsono saat dibincangi wartawan
Sementara terdakwa belum bisa dimintai tanggapannya terkait vonis hukuman mati tersebut.
"Nanti dulu diwawancarainya mas. Terdakwanya masih syok," kata salah satu petugas Rutan Baturaja yang minta namanya tidak disebutkan.
Kuasa Hukum terdakwa Bambang Irawan saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan penjara 20 tahun.
"Saat itu kita mengajukan pledoi, sempat majelis hakim menunda sidang putusan, namun setelah putusan kami kaget Hakim memutuskan hukuman mati untuk klien kami," kata Bambang
Bambang juga mengatakan jika dirinya masih menunggu pihak keluarga klien nya untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim,
"Kalau klien kami hanya bisa tertunduk lesu dan tidak bisa berkata apa-apa. Namun keluarganya sudah menelpon kita untuk menanyakan bagaimana mekanisme banding," kata Bambang
Lebih lanjut Bambang mengatakan jika terdakwa punya waktu7 hari untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
"Ya, terdakwa punya waktu 7 hari untuk melakukan banding. Kita tunggu pihak keluarganya dulu. Jika memang meminta banding kita akan langsung melakukan banding ke Palembang,"katanya.
