Berita Palembang
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang Terus Mendapat Protes dari Pemerintah AS
Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang terus mendapat protes pemerintah negara Amerika Serikat (AS)
Penulis: Edison |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang terus mendapat protes pemerintah negara Amerika Serikat (AS).
Penyebabnya saat ini banyak masyarakat maupun perusahaan menggunakan frekuensi radio secara bebas.
"Saat ini banyak warga khususnya nelayan kecil masih menggunakaan frekuensi AF penerbangan artinya jarak jauh."
"Akibat penggunaan frekuensi itu kita (Balmon), sering dikomplain sama Amerika," ungkap Kepala Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang, Ir M Sopingi MM.
Sopingi dikonfirmasi usai menggelar sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio di hotel grand Nikita Prabumulih, Kamis (22/11/2018).
Baca: Herman Deru Ajak Warga Muaraenim Dukung Sektor Pertanian, Bagikan Sertifikat Gratis & Alat Pertanian
Baca: Sinetron Cinta Suci Episode 111-112, Diam-diam Telepon Aditya, Suci Sembunyikan Sesuatu dari Marcel
Untuk itu menurut Sopingi, pihaknya gencar melakukan sosialisasi tentang penggunaan spektrum frekuensi radio.
Hal itu dilakukan agar pemerintah daerah, masyarakat umum dan perusahaan yang menggunakan frekuensi radio paham tentang aturan yang berlaku sehingga tertib dalam penggunaan frekuensi radio.
"Banyak sekali penggunaan frekuensi radio ilegal, terutama kita prioritas di penerbangan dan maritim," bebernya.
Untuk menekan penggunaan frekuensi illegal tersebut, Sopingi menjelaskan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan gencar melakukan sosialisasi.
"Kita punya program tahunan untuk mensosialisasikan ini kepada pemerintah daerah masyarakat umum maupun masyarakat yang menggunakan frekuensi radio," jelasnya.
Baca: Modus Kawanan Pencuri Motor di OKU, Minta Uang Tebusan Rp3 Juta Kalau Motor Korban Mau Dikembalikan
Baca: KNKT Ungkap Penyebab Pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 Kehilangan Daya Angkat Sehingga Jatuh (Stall)
Disinggung apakah ada penggunaan frekuensi radio namun illegal di kota Prabumulih, Sopingi menuturkan, pihaknya belum menemukan adanya penggunaan spektrum frekuensi radio illegal di kota Seinggok Sepemunyian.
"Untuk di Prabumulih kita belum melakukan pengecekan, kita belum dilakukan pendataan," tuturnya.
Ketika ditanya untuk di kota Prabumulih ada jaringan tv kabel apakah termasuk frekuensi radio dan keberadaannya sempat dikeluhkan DPRD karena tak memiliki izin, Sopingi mengaku, belum mengetahui hal itu dan akan melakukan pendataan kedepannya.
"Nanti kita coba data, kerjasama dengan kominfo karena yang punya wilayah instansi itu untuk bersama nantinya mendata," terangnya.
Baca: Piala AFC 2019, Wakil Indonesia Sudah Ditunggu Ceres Negros, Becamex Binh Duong dan Shan United
Baca: Kampanye Hitam Sawit Ancam Kehidupan 17,5 Juta Buruh Sawit, Apindo Sumsel Surati Presiden
Kepala Balmon itu menambahkan, jika memang TV Kabel di Prabumulih tersebut tak ada izin maka hal itu jelas melanggar undang-undang nomor 36 tahun 1999.
"Jika tidak ada izin bisa dipidana kena pasal 53 jo pasal 33 sanksi berat juga penjara maksimal 4 tahun dan denda empat ratus juta," tambahnya.