Kejari Palembang Panggil 24 Badan Usaha Bermasalah dengan BPJS Ketenagakerjaan, Hanya 13 Datang
Pemanggilan ini merupakan kali kedua yang dilakukan Kejari Palembang. Dari 24 badan usaha yang dipanggil baru 13 memenuhi panggilan
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memanggil sedikitnya 24 badan usaha yang telilit masalah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Palembang.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan agar badan usaha tersebut segera menyelesaikan kewajibanya.
Kasidatun Kejari Palembang, Erik Yudistira mengatakan, pemanggilan yang dilakukan ini merupakan langkah Kejari sebagai jaksa pengacara negara mewakili BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan surat kuasa khusus.
Kejari diminta untuk melakukan mediasi ke beberpa badan usaha untuk menyelesaikan permasalahan terkait BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Seandainya Benar Menikah, Ini Sosok Putra Semata Wayang Rossa yang Bakal Jadi Anak Tiri Afgan
Baca: My Dad is My Hero : Ayahku Kebanggaanku
"Pemanggilan ini merupakan kali kedua yang telah kami lakukan. Dari 24 badan usaha yang dipanggil baru 13 diantaranya yang menunjukkan itikad baik dengan memenuhi panggilan," kata Erik yang juga didampingi Tim JPN Kejari Palembang lainya, Diah, Selvie dan Rahmat, Senin (22/10/2018)
Adapun perusahaan yang dipanggil meliputi berbagai bidang bisnis, seperti perkebunan, instasi pemerintahan, universitas, dan media massa.
Permasalahan yang banyak ditemui di badan usaha tersebut diantaranya belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta, melaporkan jumlah peserta yang tidak sebenarnya, hingga masalah tunggakan iuran.
Baca: Gubernur Sumsel Herman Deru Pastikan 2019 Sumsel Terang 100 Persen, Listrik Hingga ke Pelosok
Baca: Diet dan Latihan Perut, Ini Cara Agar Six Pack Menurut Ade Rai
Menurutnya, pada mediasi ini pihaknya bersama dengan bandan usaha yang berkaitan ingin mencari tahu atas problematika yang dihadapi sehingga membuat mereka tidak mengindahkan amanat Undang-undang.
"Kita berikan pemahaman atas kewajiban yang harus dilakukan hingga konsekuensi yang mungkin akan diterima jika masih melanggar," ucapnya.
Dengan cara begitu, kata dia, biasanya badan hukum yang bersangkutan akan sadar dan mau menyelesaikan kewajibanya.
Seperti contoh jika menghadapi masalah tunggakan maka biasanya akan didapatkan jalan keluar dengan cara diangsur beberapa kali pembayaran.
"Kami juga tentunya mengapresiasi itikad baik dari badan usaha yang ingin menyelesaikan permasalahan ini."
"Kami juga memberikan deadline tiga hari kerja untuk badan usaha mengambil sikap," bebernya.
Namun, lanjut Erik, jika jalan mediasi masih juga tidak menemukan titik terang maka tidak menutup kemungkinan masalah tersebut akan diteruskan ke meja hijau.
Baca: Daftar Nama yang Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2018 Kabupaten PALI: Download PDF di Sini
Baca: Piala Asia U-19 : Tampil Luar Biasa, Todd Rivaldo Pere Dipastikan Tetap Jadi Cadangan, Ini Alasannya
Adapun sesuai dengan aturanya maka badan usaha terancam sanksi kurungan 8 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.