Kejari Palembang Panggil 24 Badan Usaha Bermasalah dengan BPJS Ketenagakerjaan, Hanya 13 Datang

Pemanggilan ini merupakan kali kedua yang dilakukan Kejari Palembang. Dari 24 badan usaha yang dipanggil baru 13 memenuhi panggilan

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memanggil badan usaha yang telilit masalah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Palembang. Pemanggilan untuk dilakukan mediasi 

"Meski demikian, tentunya kami berupaya agar sebisa mungkin dapat diselesaikan dengan cara mediasi saja," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Rasidin mengatakan, pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan.

"Badan usaha yang dipanggil akan membuat surat peryataan di depan jaksa untuk segera menunaikan kewajibanya," ucapnya.

Poin dari pernyataan itu, kata dia, diantaranya bersedia mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta, maupun program pensiun di BPKS, dan bersedia menyesaikan tunggakan iuran.

"Kami berharap agar seluruh badan usaha yang ada dapat patuh atas regulasi yang telah diatur pemerintah guna mensejahterakan seluruh masyarakat," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved