Pilpres 2019
Pedoman Polri Untuk Massa Sebelum Lakukan Aksi Terkait Pilpres, Ngeyel Ini Sanksinya
Pedoman itu diterbitkan dalam bentuk Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018
TRIBUNSUMSEL.COM - Mabes Polri menerbitkan pedoman bagi seluruh jajaran Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) di tingkat Polda dalam menyikapi aksi massa dalam menyampaikan aspirasi terkait Pilpres 2019.
Baca: Tak Mau Kalah, SBY Pamerkan Sukses Tuan Rumah Hingga Prestasi di Sea Games 2011
Baca: Meski Anak Jokowi, Pilih Ayahnya atau Prabowo di Pilpres ?, Gibran Jawab Secara Diplomatis
Pedoman itu diterbitkan dalam bentuk Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan adanya surat yang ditandatangani Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Lutfi Lubihanto tersebut.
"Iya, benar," ujar Setyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Ia mengatakan penyampaian aspirasi dan unjuk rasa memang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Namun, sebagaimana diatur dalam pasal 6, beberapa poin harus dipedomani saat menyampaikan aspirasi.
Pertama, dalam menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain.
Kedua, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
Baca: Heboh Video Angel Karamoy Gandeng dan Cium Pria di Mall,Tak Diduga Inikah Sosok Pria Tersebut?
Baca: Sudah Dibujuk Untuk Hadir, Via Vallen Akhirnya Bongkar Alasan Tak Tampil di Closing Asian Games 2018
Ketiga, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat menjaga dan menghornati keamanan dan ketertiban umum.
Kelima, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Jika salah satu hal tersebut tak terpenuhi, kata dia, aparat kepolisian berhak untuk membubarkan penyampaian aspirasi.
Polri akan melakukan assessment terhadap potensi konflik kegiatan tersebut dan bila berpotensi menimbulkan konflik, polisi dapat membubarkan kegiatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15.
"Kalau dia tidak mau dibubarkan maka dia dikenakan UU pidana pasal 211 sampai 218," kata dia.
Namun, jenderal bintang dua ini menegaskan Polri netral dalam Pilpres 2019.
Ia juga membantah bila Korps Bhayangkara menerbitkan pedoman tersebut untuk menekan kelompok tertentu.