Berita OKU Selatan
Simpan Sabu di Dalam Kotak Rokok, Pria di OKU Selatan Ini Diciduk Polisi
Satu paket Narkoba jenis sabu berupa kristal putih bruto 1.55 gram didapati Tim Opsnal Kasatres Narkoba
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA -- Satu paket Narkoba jenis sabu berupa kristal putih bruto 1.55 gram didapati Tim Opsnal Kasatres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan yang di simpan dalam satu buah kotak rokok oleh tersangka.
Penangkapan dan penggeledahan tersangka setelah menerima informasi terkait adanya transaksi yang akan
Baca: Ingat Video Uktah Klub Motor Jepara yang Tampilkan Goyang Erotis? Terkuak Segini Bayaran Penarinya!
diantarkan Jaka Ardiansyah (24) warga Desa Desa Bumi Agung Jaya Kecamatan Muaradua kepada pelanggan.
Aparat yang bergerak cepat dengan memberhentikan tersangka di lokasi yang berada di Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan langsung melakukan penggeledahan yang ternyata tersangka menyimpan satu paket sabu di dalam satu buah kotak rokok.
Baca: Memaknai Filosofi Iqra Sebagai Sarana Mencerdaskan Umat
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, AKBP Ferry Harahap, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba Zilkifli, SH, Mhum, saat mendapat informasi terkait transaksi langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan.
"Tersangka kita amankan di Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan, saat hendak akan mengantarkan pesanan kepada pelanggan," jelasnya, Rabu (18/4/2018).
Baca: Menikah Usia 19 Tahun, Begini Curhatan Istri Wendy Cagur Setelah 8 Tahun Bersama,Jangan Lelah!
Tersangka yang mengendarai sepeda motor jenis honda beat tanpa Nopol menyimpan barang pesanan di dalam satu buah kotak rokok yang di letakan didalam box motor,"ungkapnya dia.
Selain mengamankan barang bukti satu paket Narkoba narkoba Jenis shabu jenis brutto dengan berat 1,55 gram,
Baca: Resmi Bercerai, Kini Dikabarkan Jatuh Miskin, inilah 4 Pabrik Uang Ahok
juga diamankan satu unit Hp, satu unit motor merk honda beat tanpa plat nomoryang digunakan tersangka.
Guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Tersangka terjerat pasal Pasal 114 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. (Sripoku.com/Alan Nopriansyah)
Baca:
Dipenjara, Rumah Tangga Hancur, Kini Ahok Dikabarkan Jatuh Miskin? Dapat Penghasilan Cuma dari Sini
Proses Melahirkan Lancar,Inilah Arti Nama dari Anak Ketiga Shireen Sungkar dan Tengku Wisnu!
Ria Ricis Kembali Bikin Ulah Lewat Video ini, Sampai Segitunya Cari Popularitas