Berita Baturaja
Anak di Bawah Umur di Baturaja Dicabuli Sopir, Diiming-imingi Uang Rp 70 Ribu dan Smartphone
Perbuatan tersebut yakni Irsa (42) seorang sopir warga Desa Palangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus mencabuli dan melarikan anak di bawah umur.
Baca: Kenalkan Bolu Nanas dan Model di Acara Liga Dangdut, Dodi Alex Banjir Pujian
Tersangka yang diduga melakukan perbuatan tersebut yakni Irsa (42) seorang sopir warga Desa Palangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andrian, Senin (29/1/2018) kepada Tribun Sumsel, menceritakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Hy (36) ibu rumah tangga warga Baturaja.
Baca: Pamer Foto Tumpukkan Uang Dollar, Sunan Kalijaga Malah Diingatkan soal KPK
"Korban berinisial Ds (11) seorang pelajar warga Baturaja OKU," kata AKP Alex
Kronologis awal kejadian pelaku membujuk korban degan memberikan uang sebesar Rp 70 ribu dan menjanjikan uang serta handhpone kepada korban untuk melakukan perbuatan cabul kepada korban.
"Setelah itu pelaku melakukan perbuatan cabul," katanya.
Baca: Astaghfirullah, Tanda Kiamat! Beredar Video Mesum Anak Kecil Diduga sesama Jenis
AKP Alex menjelaskan, atas perbuatanya tersangka melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 UU no 1 tahun 2016 ttg perubahan atas uu RI 35 tahun 2014 atas perubahan uu RI no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan pasal 332 KUHP.
"Tersangka ditangkap di jalan Raya Desa Layo, Kec Baturaja Barat. Sekarang ini sudah diamankan di Polres OKU," katanya.
Baca: Tragis! Ayu Ting Ting Pamer Depok Squad Bareng Bule, Netizen: Pengen Banget Punya Geng