Bak Film Laga, Bandit ini Tembaki Polisi yang Hadang Laju Mobilnya,Kejadian Berikutnya Menegangkan

Penangkapan ini pihaknya dapat informasi pelaku pulang kerumahnya di Desa Lesung Batu dari SP 9 Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara menggunakan mobil

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/ Farlin Addian
Norman (40) tersangka tindak pidana curas, Kamis (1/6) di Jalinsum arah Lubuklinggau ke Jambi tepatnya di Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Tim buser Polres Mura berhasil melumpuhkan Norman (40) tersangka tindak pidana curas, Kamis (1/6) di Jalinsum arah Lubuklinggau ke Jambi tepatnya di Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, sekira pukul 23.00 wib dini hari.

Dalam penangkapan tersebut telah terjadi kejar-kejaran dan tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap tim buser Polres Mura dengan memberikan tembakan ke arah petugas.

"Penangkapan ini dilakukan tim Buser Polres Mura yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Bertu Haridyka melakukan penangkapan terhadap Norman di Jalinsum arah Lubuklinggau ke Jembi, tepatnya di Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi melalui Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Dharma.

Penangkapan ini pihaknya dapat informasi pelaku pulang ke rumahnya di Desa Lesung Batu dari SP 9 Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara menggunakan mobil.

"Saat melintas di Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, petugas langsung menghadang mobil pelaku menggunakan mobil petugas. Namun pelaku langsung mengeluarkan tembakan ke arah petugas dan berusaha melarikan diri," katanya.

Petugas berusaha mengejar pelaku dan memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap melarikan diri. Akhirnya petugas memberikan tembakan terarah untuk melumpuhkan pelaku.

"Saat dibawa ke RS Siti Aisyah Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan medis. Pelaku dinyatakan telah meninggal dunia oleh Tim Dokter," tuturnya.

Penangkapan berdasarkan LP / B-06 / II / 2017 / SUMSEL / Res Mura / Sek M.Beliti, tanggal 16 Februari 2017 dan DPO / 150 / IV / 2017 / Reskrim, tanggal 30 April 2017.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sbb satu pucuk senpira rakitan, satu buah selongsong kaliber 3.8 special, dua buah peluru aktif kaliber 3.8 special.

Selain itu, tersangka merupakan komplotan begal Desa Karang Anyar dan juga terlibat dalam 10 LP TP Curas di Polsek Rawas Ulu, dua LP TP Curas di Polsek Terawas, satu LP TP Curas di Polsek Tugumulyo, satu LP TP Curas di Polsek Karang Dapo, satu LP TP Penipuan Di Wilkum Polres Bogor Polda Jabar, satu LP TP Penipuan Wilkum Polres Sorolangun Polda Jambi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved