Denda Tak Pakai Masker

BREAKING NEWS : Mulai Agustus Tak Pakai Masker Didenda Maksimal Rp 500 Ribu, Berlaku di Sumsel

Gubernur Sumsel Herman Deru, mengatakan, jika melanggar pergub tersebut maka diberlakukan sanksi berupa denda

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Wawan Septiawan
Foto Ilustrasi : Warga tak pakai masker di kawasan tertib Pasar Dempo Permai Pagaralam, Senin (6/7/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan di tempat umum termasuk penggunaan masker.

Dalam pergub protokol kesehatan tersebut, berisi aturan lainnya termasuk jaga jarak (physical distancing).

Gubernur Sumsel Herman Deru, mengatakan, jika melanggar pergub tersebut maka diberlakukan sanksi berupa denda.

Adapun besaran denda yang diberlakukan terendah Rp100 ribu dan tertinggi Rp500 ribu.

"Insyaallah dalam beberapa hari, awal Agustus, pergub sudah bisa diberlakukan di semua wilayah di Sumsel."

"Ini karena kita perlu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk memberlakukan pergub," katanya diwawancarai di Griya Agung, Rabu (29/7/2020).

Dia meyakini, pemberian sanksi denda ini akan efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi terutama menggunakan masker.

Mengenal Sosok Mayjen TNI Agus Suhardi, Wong Palembang Akan Jabat Pangdam II Sriwijaya

"Kalau menurut kajian, meskipun tidak dengan kesadaran paling tidak kena denda," ujarnya.

Untuk sosialisasi pergub tersebut, akan dilakukan melalui media sosial.

Sementara untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

"Sosialisasi, kan, sekarang Lebih gampang. Kita kasih jeda untuk sosialisasi beberapa saat, maksudnya sososialisasi sambil penerapan meskipun denda berlaku setelah sosialisasi masif," jelas dia.

Sebelumnya, Ahli Epidemiologi Universitas Sriwijaya, Iche Andriany Liberty, pada Selasa (14/7/2020), mengimbau agar masyarakat menggunakan masker dengan benar. Masker harus benar-benar menutup hidung dan mulut.

"Masker jangan di bawah dagu. Masker harus tutupi hidung dan mulut," ujar Iche.

HOAX : Tidak Ada Pekerja Transmart Palembang Positif Corona dan Penutupan Hingga 10 Hari

Apabila hendak makan atau wudhu, masker pun harus benar-benar dilepaskan atau jangan lantas ditarik ke bawah dagu karena jika terjadi exposure (terpaan) droplet atau lainnya bisa saja menyangkut ke masker.

"Kalau memang harus melepas sebentar, lepas benar-benar melepas jangan di dagu," ujar Iche. (SP/ Jati Purwanti)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved