Denda Tak Pakai Masker
Awal Agustus Masyarakat Sumsel Tak Pakai Masker di Ruang Publik, Denda Rp 500 Ribu
Pemerintah mulai menerapkan denda bagi masyarakat yang tak memakai masker per Agustus
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah mulai menerapkan denda bagi masyarakat yang tak memakai masker per Agustus.
Penerapan denda tersebut terkait masih kurang pahamnya masyarakat tentang protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan di tempat umum termasuk penggunaan masker.
Dalam pergub protokol kesehatan tersebut, berisi aturan lainnya termasuk jaga jarak (physical distancing).
Gubernur Sumsel Herman Deru, mengatakan, jika melanggar pergub tersebut maka diberlakukan sanksi berupa denda.
Adapun besaran denda yang diberlakukan terendah Rp100 ribu dan tertinggi Rp500 ribu.
"Insyaallah dalam beberapa hari, awal Agustus, pergub sudah bisa diberlakukan di semua wilayah di Sumsel."
"Ini karena kita perlu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk memberlakukan pergub," katanya diwawancarai di Griya Agung, Rabu (29/7/2020)
Dia meyakini, pemberian sanksi denda ini akan efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi terutama menggunakan masker.
"Kalau menurut kajian, meskipun tidak dengan kesadaran paling tidak kena denda," ujarnya.
Untuk sosialisasi pergub tersebut, akan dilakukan melalui media sosial.
Sementara untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
"Sosialisasi, kan, sekarang Lebih gampang. Kita kasih jeda untuk sosialisasi beberapa saat, maksudnya sososialisasi sambil penerapan meskipun denda berlaku setelah sosialisasi masif," jelas dia.
Sebelumnya, Ahli Epidemiologi Universitas Sriwijaya, Iche Andriany Liberty, pada Selasa (14/7/2020), mengimbau agar masyarakat menggunakan masker dengan benar. Masker harus benar-benar menutup hidung dan mulut.
"Masker jangan di bawah dagu. Masker harus tutupi hidung dan mulut," ujar Iche.