Ramadan 2025

Cara Perhitungan Zakat Penghasilan 2025, Ini Nilai Nisab Zakat Mal 2,5 Persen Per Bulan/Per Tahun

Berikut ini cara menghitung zakat penghasilan Tahun 2025 beserta besaran nilai nisab zakat mal pertahun dan perbulan

|
Editor: Abu Hurairah
/baznasaja.id/
ILUSTRASI ZAKAT PENGHASILAN - Grafis beras untuk zakat penghasilan (Foto Arsip Baznas) diambil Selasa (18/3/2025). Inilah cara perhitungan zakat penghasilan tahun 2025 dan besaran nilai nisab zakat mal 2,5 persen perbulan dan pertahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini cara menghitung zakat penghasilan Tahun 2025 beserta besaran nilai nisab zakat mal pertahun dan perbulan

Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan dari pendapatan rutin yang halal. 

Dikutip dari laman baznas.go.id, umat Muslim wajib menunaikan zakat mal saat jumlah harta yang dimiliki dalam satu tahun telah mencapai nisab (batas minimum harta yang dikenakan zakat) dan terbebas dari utang.

Nisab (batas minimum jumlah harta yang dimiliki seseorang dalam jangka waktu tertentu) zakat mal setara dengan 85 gram emas.

Bila telah memenuhi syarat tersebut, umat muslim dapat menunaikan zakat mal dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah hartanya.

Lantas, berapa minimal gaji yang wajib dizakatkan pada tahun 2025? berikut ulasannya

Minimal Gaji Zakat Penghasilan versi Baznaz (Badan Amil Zakat Nasional) Tahun 2025

Berdasarkan SK Baznaz Nomor 13 tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendatapan dan Jasa Tahun 2025, nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp 85.685.972,00/tahun atau Rp 7.140.498,00/bulan.

Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen (dua koma lima per seratus).

Apabila penghasilan perbulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakat malnya sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut.

Jika jumlah penghasilan perbulan kurang dari nisab, namun jumlah pendapatan selama 1 tahun melebihi nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025, maka dihitung 2,5 persen dari penghasilan bersih.

Jadi, orang yang berhak untuk zakat penghasil pada tahun 2025 minimal gaji perbulannya yaitu Rp 7.140.498,00,-

Kapan waktu yang tepat membayarkan zakat atas harta?

Dilansir dari baznas.go.id, Pembayaran zakat mal tidak dibatasi waktu. Tidak seperti zakat fitrah yang harus dibayarkan pada bulan Ramadhan.

Jika sudah mencapai nisab serta telah tersimpan 1 tahun, maka harta yang dimiliki seorang muslim wajib dizakatkan.

Namun ada pula zakat mal yang dapat ditunaikan langsung pada saat menerima pendapatan di bulan tersebut, yaitu zakat penghasilan.

Membayar zakat penghasilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tujuan untuk meringankan. Tapi juga dapat digabungkan dalam satu tahun dan dibayarkan di akhir tahun.

Berikut cara menghitung besaran zakat penghasilan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved