TAG
Mucikari di Palembang
-
Nuryono mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menjajakan seorang gadis berinisial NN (17) yang tak lain merupakan tetangga tersangka
Sabtu, 10 Oktober 2020
-
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas
Sabtu, 10 Oktober 2020
-
Setiap melakukan hubungan terlarang tersebut, pelaku ND mendapatkan uang Rp 50 ribu sebagai jasa sewa tempat
Kamis, 20 Agustus 2020
-
Saat mendatangi di lokasi yang dimaksud, petugas menemukan tersangka bersama dua orang perempuan di bawah umur, masing-masing berusia 15 dan 16 tahun.
Selasa, 18 Agustus 2020
-
Mucikari ini memanfaatkan media sosial untuk memasarkan wanita panggilan yang dikelolanya. Tarifnya Rp 2,5 juta untuk satu jam
Minggu, 21 Oktober 2018