Berita Palembang
Menjajakan Anak di Bawah Umur Kepada Pria Hidup Belang, Seorang Muncikari di Palembang Ditangkap
Setiap melakukan hubungan terlarang tersebut, pelaku ND mendapatkan uang Rp 50 ribu sebagai jasa sewa tempat
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kasus tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan ND (40 tahun), warga Jalan Radial, Rusun Blok 41 lantai 4 Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, masih dalam pengembangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes, Palembang.
ND ditangkap karena memperdagangkan anak dibawah umur untuk melayani pria hidung belang.
Kasat Reskrim, AKBP Nuryono melalui Kasubnit PPA, IPDA Fifin Sumailan menjelaskan, penyidik telah mengambil keterangan korban, untuk dilakukan pengembangan.
Fifin mengatakan dari hasil keterangan korban yakni R (14) dan D (16), awalnya memang tempat pelaku (kosan-red) itu merupakan tempat pelarian mereka
Dari sana, kedua korban yang rekap main aplikasi mi chat, mencari pria hidup belang.
• Sehari 9 Kali, Viral Pria Tulungagung Pilih Cerai Gara-gara Tak Kuat Layani Nafsu Besar Sang Istri
Setiap melakukan hubungan terlarang tersebut, pelaku ND mendapatkan uang Rp 50 ribu.
"Jadi yang Rp 50 ribu itu, sebagai uang sewa kamar. Tetapi dibalik semua itu, sang pelaku juga sering menjajakan kedua korban kepada pria hidung belang," katanya.
Ketika ditanya mengenai pria hidup belang yang kerap melakukan hubungan dengan kedua korban, sambung Fifin, rata-rata pelangganya pria dewasa.
"Rata-rata usianya diatas kedua korban," ungkap Kasubnit PPA ini.
Ditambahkannya, hasil uang hubungan terlarang itu sendiri digunakan kedua korban untuk biaya hidup mereka. (SP/ Andyka WIjaya)