Berita Palembang

Muncikari di Rusun 26 Ilir Palembang Ditangkap, 'Jajakan' Anak di Bawah Umur dengan Tarif Rp250 Ribu

Saat mendatangi di lokasi yang dimaksud, petugas menemukan tersangka bersama dua orang perempuan di bawah umur, masing-masing berusia 15 dan 16 tahun.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
ND (39 tahun) mucikari di Rusun 26 Ilir diamankan di Mapolrestabes Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang menangkap seorang perempuan yang diduga menjual anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang.

Tersangka berinisial ND (39 tahun) kini telah diamankan di Mapolrestabes Palembang.

"Awalnya kami mendapat kabar dari masyarakat terkait aktivitas seksual yang sering terjadi di Rumah Susun 26 Ilir," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Fifin Sumailan kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Berbekal informasi tersebut, anggota lalu melakukan penyelidikan di salah satu blok rumah susun yang sering dilaporkan ada aktivitas seksual ilegal tersebut.

Saat mendatangi di lokasi yang dimaksud, petugas menemukan tersangka bersama dua orang perempuan di bawah umur, masing-masing berusia 15 dan 16 tahun.

Seorang Perempuan di Musi Rawas Buka Celana saat Digerebek Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Kecelakaan di Jalan DR Moh Isa Palembang, Pengemudi Brio Bertanggung Jawab Perbaiki Pulau Jalan

Perkelahian 2 Remaja Putri di Palembang, Berawal dari Melotot hingga Saling Jambak di Warung Seblak

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

"Setelah kami amankan dan diinterogasi, yang bersangkutan (tersangka) mengakui perbuatannya," tegas Fifin.

Polisi kini masih memeriksa intensif tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini.

Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Kita masih memeriksa intensif tersangka. Sementara kedua korban perdagangan, dua orang perempuan di bawah umur tersebut sudah kami kembalikan kepada keluarga mereka," terang Fifin.

Sementara tersangka ND mengaku telah dua bulan menjadi muncikari dan meraup keuntungan dari hasil menjual dua orang perempuan tersebut.

Untuk sekali kencan, ND mematok tarif sebesar Rp 250 ribu kepada pelanggan.

2 Oknum Polisi di Lubuklinggau Digerebek saat Pesta Narkoba di Ruang Karaoke, Kapolres Tegaskan Ini

"Saya tak pernah memaksa mereka (kedua korban) ikut saya. Mereka yang menawarkan diri," kata ND.

ND juga yang menyediakan kamar untuk tiap kali kencan.

"Kamar itu rumah kontrakan punya saya yang saya sekat-sekat untuk praktik," kata ND sambil tertunduk.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved