Mucikari di Palembang Ditangkap, Jajakan Gadis Usia 17 Tahun : Dia Datang ke Saya, Saya Tak Memaksa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Tersangka berinisial ET (21), warga Kertapati diamankan oleh petugas yang menyamar sebagai pria hidung belang dan memesan PSK melalui media sosial. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan seorang muncikari yang menjajakan gadis untuk jadi pekerja seks komersial (PSK).

Tersangka berinisial ET (21), warga Kertapati diamankan oleh petugas yang menyamar sebagai pria hidung belang dan memesan PSK melalui media sosial.

"Tersangka muncikari diamankan di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (7/10/2020) lalu," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono, Sabtu (10/10/2020).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti awal berupa uang tunai Rp550 ribu hasil transaksi PSK.

Pertanyaan Penting Putri Pertama Gusdur Alissa Wahid untuk Jokowi : Mengapa Pa Pa Pa Pa

Viral Sosok Polisi Ganteng Tenteng Helm saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Identitasnya Terkuak

Demo Memanas, Muncul Emak-emak Naik Motor Bawa Bebek Terobos Barikade, Polisi : Mana Bisa Kita Tahan

Bukan Orang Sembarang, Sosok Sari Labuna Mahasiswi yang Ditangkap saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Nuryono mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menjajakan seorang gadis berinisial NN (17) yang tak lain merupakan tetangga tersangka di Kertapati.

"Pengakuan tersangka, dia menawarkan jasa gadis di bawah umur ini dengan tarif Rp500 ribu," ungkap Nuryono.

Uang tersebut dibagi tersangka dan NN sesuai kesepakatan berdua.

"Hasil penyidikan, ini merupakan perdagangan orang karena tersangka lah yang mengajak korbannya untuk menjadi PSK dengan iming-iming tertentu," terang Nuryono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

BREAKING NEWS : Seorang Anak Punk Ditemukan Tewas di Ruangan Eks SMKN 1 Muara Enim, Buat Geger

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap perdagangan anak ini. Terkait dugaan sindikat dan sebagainya," terang Nuryono.

Sementara tersangka ET mengaku NN datang kepadanya karena butuh uang untuk membeli handphone.

"Dia (NN) datang ke saya, katanya minta belikan handphone. Saya tidak memaksa dia," ujar tersangka.

Untuk sekali kencan, tersangka mematok tarif sebesar Rp550 ribu.

Uang tersebut dibagi oleh tersangka dan NN, sesuai kesepakatan.

"Kalau bagian saya dapat Rp 150 ribu. NN dapat Rp 400 ribu," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved