Berita OKU Timur

Serahkan 2.082 SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Enos Tegaskan Disiplin dan Kerja Optimal

Ia mengingatkan seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK, untuk menghafal dan menghayati Panca Prasetya Korps Pegawai RI

Tayang:
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Sri Hidayatun
Tribunsumsel.com
PENYERAHAN SK -- Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada peserta PPPK Paruh Waktu usai Apel Pagi Bersama di Halaman Perkantoran Pemkab OKU Timur, Senin (15/12/2025). Sebanyak 2.082 peserta PPPK Paruh Waktu menerima Surat Keputusan (SK) pada tahap pertama. 

Ringkasan Berita:
  • 2.082 SK PPPK Paruh Waktu OKU Timur menerima surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
  • Bupati Enos Ingatkan disiplin kerja dan kinerja optimal
  •  Tahap kedua dijadwalkan pada 22 Desember 2025 dengan jumlah 2.075 peserta

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Sebanyak 2.082 SK PPPK Paruh Waktu OKU Timur menerima surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin (15/12/2025).

Penyerahan ini dihadiri oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., bersama jajaran Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta tamu undangan dan peserta upacara.

Bupati Lanosin menekankan bahwa pengangkatan sebagai ASN bukan sekadar status administratif, melainkan amanah besar yang menuntut integritas, disiplin, dan tanggung jawab penuh kepada negara dan masyarakat.

Ia mengingatkan seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK, untuk menghafal dan menghayati Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.

Menurutnya, nilai-nilai tersebut merupakan janji dan komitmen moral yang harus tertanam kuat dalam diri setiap ASN agar tidak mencederai integritas, merugikan sesama ASN, maupun mengabaikan kepentingan dan kepercayaan masyarakat.

“Panca Prasetya bukan sekadar diucapkan, tetapi harus benar-benar dihayati dan diamalkan dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Bupati yang akrab disapa Enos, Senin (15/12/2025).

Baca juga: Menuju Adipura, Bupati Enos Ajak Warga OKU Timur Jadikan Kebersihan Sebagai Budaya

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa disiplin dan kinerja optimal merupakan syarat mutlak bagi setiap ASN. Ia menyampaikan bahwa apabila terdapat pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Maka Surat Keputusan (SK) yang dimiliki akan dievaluasi dan dapat tidak diperpanjang.

“Ketentuan ini bersifat tegas, tanpa toleransi,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya pelayanan prima kepada masyarakat. Menurutnya, kepuasan masyarakat merupakan indikator kinerja pemerintah yang terukur melalui indeks kepuasan publik.

Apabila pelayanan tidak memenuhi harapan masyarakat, maka hal tersebut akan berdampak langsung pada penilaian kinerja ASN dan citra pemerintah daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengajak seluruh ASN untuk menjadikan pengabdian sebagai landasan utama dalam bekerja. Ia berharap tidak ada keluhan dalam menjalankan tugas, karena hakikat ASN adalah melayani dan mengabdi.

“Jika pengabdian dijalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh keikhlasan, insya Allah pintu rezeki akan terbuka,” ungkapnya.

Selain itu, Bupati Lanosin juga meminta seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, untuk mendukung dan menyukseskan visi dan misi Presiden Republik Indonesia melalui Asta Cita, visi dan misi Gubernur Sumatera Selatan “Sumsel Maju untuk Semua”, serta visi dan misi Pemerintah Kabupaten OKU Timur “Maju Lebih Mulia”.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur, Sutikman, S.Pd., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang diangkat sebanyak 4.157 orang. Pengangkatan dan penyerahan SK tersebut dilaksanakan dalam dua tahap.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved